Menurutnya penyampaian visi-misi dan program-program dalam kampanye sangat penting dilakukan. Karena kampanye tidak hanya menyampaikan hasil pemikiran Paslon. Tetapi harus sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2022.
Frans juga mengajak kepada masyarakat untuk melaporkan ketika ada dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan. Khususnya dalam tahapan kampanye. “Apabila ada dugaan pelanggaran terhadap larangan kampanye, maka Bawaslu akan memproses,” tuturnya.
Mengenai sanksi yang diberikan apabila dianggap melanggar, Bawaslu akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dia mengingatkan agar orang-orang yang dilarang ikut serta dalam kampanye juga akan mendapatkan sanksi apabila terbukti melanggar.
“Untuk mereka baik peserta maupun pejabat yang dilarang ikut serta, tentu ada sanksinya. Hal ini tertuang dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” pungkasnya. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos