JAYAPURA – DPC Peradi Suara Advokat Indonesia Kota Jayapura, mempertanyakan tiga daerah di Provinsi Papua yang plenonya belum selesai. Diantaranya Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Kepulauan Yapen.
Ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia Kota Jayapura, Anthon Raharusun, mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkewajiban segera menyelesaikan tugas yang dijalankan undang undang.
“Jika proses rekapitulasi dan pleno dinilai berjalan lambat, saya khawatir jangan sampai ada deal-deal jual beli suara. Karena banyak fakta yang terjadi dalam proses penghitungan suara atau pleno yang dilakukan,” ucap Raharusun kepada Cenderawasih Pos, Kamis (14/3) kemarin.
Raharusun menilai, Pemilu saat ini merupakam Pemilu yang bobrok sejak masa reformasi. Sehingga ia menduga keterlambatan Pleno di beberapa daerah termasuk Kota Jayapura lantaran permainan jual beli suara.
“Itu bukan rahasia lagi dan terjadi secara masif, saya harap jika ditemukan adanya pelanggaran maka Bawaslu maupun Gakumdu harus bertindak menangkap maupun menahan pihak pihak yang melakukan kecurangan dalam Pemilu,” tegasnya.
Dikatakan, pleno rekapitulasi suara segera diselesaikan. Sebab keterlambatan pleno bisa menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat.
“Karena ada fakta yang kita ketahui kerap para Caleg yang tidak lulus dalam Pemilu cenderung melakukan money politic untuk mendongkrak perolehan suara yang banyak,” kata Raharusun.