MERAUKE– Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua Selatan saat ini sedang melakukan pembahasan dan kajian terhadap kemungkinan para komisoner KPU Mappi dan Komisioner KPU Asmat akan dibawa ke DKPP.
‘’Untuk mereka (KPU Mappi dan KPU Asmat) dilaporkan ke DKPP masih dalam pembahasan dan kajian. Nanti kalau sudah resmi kami akan sampaikan. Tapi untuk laporan ke DKPP tersebut, bukan hanya Bawaslu tapi Parpol juga bisa melaporkan. Pengajukan ke DKPP itu kan tergantung dari masing-masing partai politik bahwa apa yang dilakukan oleh 2 KPU dari Kabupoaten Mappi dan Asmat ini kalau tidak sesiai dengan peraturan perundang-undangan apalagi kalau ada unsur pidana ataupun kesalahan prosedur dalam tahapan maka bisa langsung ke DKPP. Tidak perlu lewat Bawaslu,’’ kata Koordinator Devisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Papua Selatan Felix Tethool kepada media ini disela-sela pleno terakhir tingkat Provinsi Papua Selatan di swiss belhotel Merauke, Rabu (13/03/2024).
Felix Tethool menjelaskan bahwa dari dinamika proses pleno yang berlangsung di tingkat provinsi tersebuit, kedua komisioner KPU tersebut sudah bisa dinilai. Bahwa ada banyak terjadi kesalahan dalam mekanismenya.
‘’Kalau tidak ada kesalahan, tidak mungkin ada perbaikan-perbaikan. Kita kaish contoh untuk Merauke dan Boven Digoel yang selesai duluan pleno. Itukan tidak ada perbaikan. Semua berjalan berjalan dengan lancar. Artinya semua tata cara mekanisme dan prosedur dilakukan dalam tahapan pungut hitung sampai perhitungan suara tidak terjadi masalah,’’ katanya.
Sementara untuk KPU Mapi dan Asmat, lanjut dia, terjadi dinamika dan banyak perdebatan saat pleno. ‘’Artinya, bahwa memang ada yang salah dalam tata cara dan prosedurnya. Harus diakui bahwa banyak kesalahan yang terjadi disitu,’’ jelasnya (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos