MERAUKE– Hingga hari ke-17 pelaksanaan kampanye, melalui pemasangan alat peragaa kampanye baik oleh Partai Politik peserta pemilu maupun calon legeslatif di Kabupaten Merauke belum ditemukan atau belkum ada laporan terjadinya sengketa antar peserta pemilu tersebut.
‘’Puji syukur bahwa sampai hari ini, bekum ditemukan atau adanya laporan terjadi sengketa antar peserta pemilu. Padahal potensial sengketa antar peserta Pemilu tersebut lewat pemasangan alat peraga kampanye,’’ kata Koordinator Devisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Merauke Drs Xaverius Wonmut, SH, M.Hum, ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Merauke, Jumat (12/01/2024).
Potensi sengketa sangat besar antar peserta pemilu tersebut dipresdiksi sebelumnya lewat pemasangan alat peraga kampanye. Misalnya, di zona yang telah ditentukan dan disepakati pemasangan APK, ketika sudah ada yang memasang kemudian datang parpol atau caleg berikutnya yang kemudian memasang APK yang menutupi APK sebelumnya.
‘’Tapi kalau kita lihat di zona-zona yang sudah disepakati dan disetujui bersama, pemasangan APK itu cukup rapi. Artinya tidak ada yang memasang APK menutupi APK lainnya. Jadi para peserta saling mengerti dan itu yang kita harapkan sehingga pemilu yang kia laksanakan ini berjalan dengan baik,’’ katanya.
Pihaknya, lanjut Xaverius Wonmut juga belum menerima laporan adanya sengketa antar peserta pemilu terkait dengan pemasangan APK. ‘’Tapi kami juga sudah berikan rekomendasi kepada pengawas distrik untuk menyelesaikan ketika terjadi sengketa antar peserta Pemilu. Jika terjadi sengketa maka harus diselesiakan secepatnya,’’ terangnya. (ulo)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos