Dan sebelum dibacakan surat D hasil, KPU Papua memberi waktu KPU Kota membacakan saran perbaikan dimana ada dari saksi paslon 01, kemudian dari Bawaslu dan PPD Japsel merasa keberatan karena merasa ada hasil yang dianggap bermasalah atau cacat. Ini juga yang membuat dua anggota internal KPU Kota Jayapura enggan membubuhi tandatangan dalam berkas tersebut.
KPU Provinsi akhirnya menyarankan untuk dilakukan pencocokan data dan ketika itu waktu diskor selama 2 jam untuk pencocokan. Nah dalam dua jam tersebut dilanjutkan dengan pleno Kabupaten Mamberamo. Sementara hasil perolehan suara di Kabupaten Mamberamo Raya diperoleh angka untuk paslon 01 BTM-YB memperoleh jumlah suara 15.898 sedangkan pasangan MARI-YO mendapat 10.228 suara. Di Mamberamo Raya, BTM-YB unggul.
“Tadi kami minta KPU untuk lakukan pencocokan data terhadap saran Bawaslu, dan KPU kota Jayapura sedang lakukan itu, namun setelah pleno Mamberamo Raya selesai, ternyata KPU Kota belum tuntaskan pencocokan data itu sehingga kami skor rapat dan lanjut bsok,” beber Steve Dumbon.
Perdebatan ini juga melibatkan saksi dari pasangan MARI-YO yang menyampaikan bahwa proses penyandingan data tingkat distrik tidak dapat diselesaikan oleh KPU Provinsi sebab kewenangan KPU Provinsi hanya menyelesaikan D Hasil. “Kami rasa bahwa tingkat provinsi tidak lagi menyelesaikan masalah ditingkat distrik dan kalaupun ada keberatan maka silahkan selesai di MK,” kata Benyamin Gurik, saksi 02.
Disini Stev menjawab bahwa apa yang disampaikan saksi 02 sudah benar akan tetapi tidak semua masalah harus diselesaikan di MK sebab sesuai aturan KPU Provinsi juga bisa menyelesaikan masalah tinggkat bawah. “Banyak jalan ke Roma, yang ke MK itu salah satu jalan, salah satunya adalah sekarang kita lakukan penyandingan, silahkan KPU Kota Jayapura kami kasi waktu 2 jam lakukan penyandingan,” tegas Steve Dumbon.
Namun untuk suara Mamberamo Raya ternyata ada protes dari saksi 02 dimana dikatakan ada dugaan pelanggaran administrasi di Mamberamo Raya dimana anggota KPU mengintimidasi saksi di lapangan. Protes ini dibantah oleh KPU Mambramo Raya dan persoalan ini ditengahi oleh Amandus Situmorang dari Bawaslu bahwa keberatan saksi MARI-YO bisa dilaporkan ke Bawaslu Maberamo Raya.
Hingga dini hari kemarin proses masih diskor dan akan dilanjutkan hari ini. Sementara suasana di luar hotel terlihat sekelompok massa dari paslon Mari-Yo masih tetap menunggu hasil pleno. Untungnya KPU memfasilitasi masyarakat dengan menyiapkan link siaran langsung lewat Hp sehingga semua bisa diikuti.
Pendukung paslon BTM-YB juga melakukan nobar di kediaman BTM di Kotaraja. Meski belum ada keputusan akhir namun hiruk pikuk kemenangan sudah ditunjukkan. Menariknya, sejumlah papan ucapan juga telah diantarkan ke Jl Jeruk Nipis, Kotaraja, kediaman Benhur Tomi Mano (BTM). Banyak pendukung BTM-YB yang optimis Pilkada kali ini akan dimenangkan paslon 01 apalagi dengan penambahan suara dari Mamberamo Raya semakin membuat massa pendukung optimis. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos