Saturday, December 14, 2024
31.7 C
Jayapura

Molor Lagi, KPU Masuk Angin?

JAYAPURA– Lagi-lagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura tak bisa menunjukkan komitmen untuk menentukan waktu hasil pleno Pilkada untuk suara gubernur dan wakil gubernur. Jika merujuk pada tahapan jadwal maka seharusnya semua sudah bisa diketahui pada 9 Desember lalu. Namun karena pleno PPD Japsel bermasalah terkait penggelembungan akhirnya berdampak hingga saat ini.

Lalu pada Kamis (12/12) kemarin proses kembali  dilanjutkan namun sekali lagi, pihak penyelenggara belum bisa menuntaskan persoalan yang ada. KPU Papua akhirnya memutuskan untuk  agenda diskor dan akan dilanjutkan pada hari ini (Jumat, 13/12).  Banyak yang menyayangkan kejadian ini karena sangat berpotensi terjadi pergeseran suara apalagi sebelumnya KPU Papua menyatakan hasil PPD Japsel cacat.

Baca Juga :  21 Daerah di Papua Jadi Sasaran Pelaksanaan Desa Cantik

Ini tak lepas dari 9.137 suara yang dianggap tengah dialihkan untuk mendongkrak suara paslon 02, Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen. Karena hingga pukul 01.00 WIT tadi malam tak juga mendapatkan keputusan, KPU akhirnya menskorsing dan menyatakan akan kembali  melanjutkan esok siang.

“Proses penyandingan data KPU Kota Jayapura belum tuntas sehingga KPU tetapkan pleno lanjutan untuk Kota Jayapura dilanjutkan hari Jumat,” kata Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon.

Sekali lagi disampaikan bahwa yang membuat molor adalah proses pencocokan data D hasil tingkat Kota Jayapura yang belum tuntas. Padahal tadi malam, KPU Kota diberi waktu 2 jam untuk menuntaskan namun setelah 2 jam masih juga belum ada putusan. Situasi dalam proses pleno diawali dengan pembacaan nota keberatan ditingkat provinsi dan dari nota keberatan ini Bawaslu menyarankan agar persoalan penggelembungan suara di Jayapura Selatan diselesaikan ditingkat kota karena tak kunjung selesai ditingkat distrik.

Baca Juga :  Penembakan Dua Pesawat Dilakukan KKB

Permasalahan itu berkaitan dengan hasil suara di Distrik Jayapura Selatan (Japsel) dimana suara Paslon 02 Mathius D. Fakhiri tidak sesuai dengan salinan C hasil Saksi BTM-YB. Adapun di dalam data yang dimiliki oleh saksi BTM-YB bahwa Paslon 02 hanya mendapatkan 29.063 suara namun saat rekapitulasi di Hotel Grand Abepura justru naik menjadi 38.200 suara. Dengan ini disinyalir telah terjadi penggelmbungan suara untuk MARI-YO sebanyak 9.137 suara.

JAYAPURA– Lagi-lagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura tak bisa menunjukkan komitmen untuk menentukan waktu hasil pleno Pilkada untuk suara gubernur dan wakil gubernur. Jika merujuk pada tahapan jadwal maka seharusnya semua sudah bisa diketahui pada 9 Desember lalu. Namun karena pleno PPD Japsel bermasalah terkait penggelembungan akhirnya berdampak hingga saat ini.

Lalu pada Kamis (12/12) kemarin proses kembali  dilanjutkan namun sekali lagi, pihak penyelenggara belum bisa menuntaskan persoalan yang ada. KPU Papua akhirnya memutuskan untuk  agenda diskor dan akan dilanjutkan pada hari ini (Jumat, 13/12).  Banyak yang menyayangkan kejadian ini karena sangat berpotensi terjadi pergeseran suara apalagi sebelumnya KPU Papua menyatakan hasil PPD Japsel cacat.

Baca Juga :  Cepos dan Pemkab Keerom Siap Gelar Pelatihan Jurnalistik

Ini tak lepas dari 9.137 suara yang dianggap tengah dialihkan untuk mendongkrak suara paslon 02, Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen. Karena hingga pukul 01.00 WIT tadi malam tak juga mendapatkan keputusan, KPU akhirnya menskorsing dan menyatakan akan kembali  melanjutkan esok siang.

“Proses penyandingan data KPU Kota Jayapura belum tuntas sehingga KPU tetapkan pleno lanjutan untuk Kota Jayapura dilanjutkan hari Jumat,” kata Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon.

Sekali lagi disampaikan bahwa yang membuat molor adalah proses pencocokan data D hasil tingkat Kota Jayapura yang belum tuntas. Padahal tadi malam, KPU Kota diberi waktu 2 jam untuk menuntaskan namun setelah 2 jam masih juga belum ada putusan. Situasi dalam proses pleno diawali dengan pembacaan nota keberatan ditingkat provinsi dan dari nota keberatan ini Bawaslu menyarankan agar persoalan penggelembungan suara di Jayapura Selatan diselesaikan ditingkat kota karena tak kunjung selesai ditingkat distrik.

Baca Juga :  Pemprov Menunggu Hasil Keputusan yang Ditetapkan KPU

Permasalahan itu berkaitan dengan hasil suara di Distrik Jayapura Selatan (Japsel) dimana suara Paslon 02 Mathius D. Fakhiri tidak sesuai dengan salinan C hasil Saksi BTM-YB. Adapun di dalam data yang dimiliki oleh saksi BTM-YB bahwa Paslon 02 hanya mendapatkan 29.063 suara namun saat rekapitulasi di Hotel Grand Abepura justru naik menjadi 38.200 suara. Dengan ini disinyalir telah terjadi penggelmbungan suara untuk MARI-YO sebanyak 9.137 suara.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/