“Kami tunggu respon terhadap rekomendasi kami dari PPD Japsel maupun KPU Kota Jayapura. Sesuai jadwal sepuluh hari setelah hari pemungutan suara (PSU harus dilakukan). Kami menunggu apakah KPU dan PPD tetapkan untuk melakukan PSU,” ujarnya.
Jelasnya, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang pelanggaran administratif, KPU dan PPD harus menyetujui rekomendasi PSU dari Bawaslu Kota Jayapura paling lambat 16 Agustus 2025.
“Rekomendasi itu diberikan pada 9 Agustus 2025. Bawaslu merekomendasikan PSU karena pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu, dan juga pemilih yang tidak ada dalam DPT, tetapi memilih di TPS itu juga dianggap seperti mobilisasi massa,” pungkasnya. (jim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos