Sementara itu alasan tidak ada kegiatan rapat umum bagi kedua pasangan calon ini, karena memang tidak diizinkan dilakukan oleh KPU, berdasarkan pertimbangan MK untuk tidak dilakukan rapat umum, serta untuk efisiensi anggaran.
Karena itu, dalam masa kampanye selama 60 hari tersebut, kampanye hanya dilakukan pertemuan secara tertutup yang terhitung mulai, 4 Juni hingga 2 Agustus 2025. Kemudian untuk kampanye 14 hari untuk tatap muka/dialog akan terhitung mulai, 20 juli hingga 2 Agustus 2025 mendatang.
“Durasi 60 hari ini mulai dari tanggal, 4 Juni kemarin sampai dengan nanti tanggal 2 Agustus. Sedangkan yang untuk 14 hari dimulai, 20 Juli sampai 2 Agustus 2025,” jelasnya lebih detail.
“Debat Paslon tetap ada, tetapi hanya dilakukan satu kali saja di empat belas hari kampanye itu,” tambahnya.
Sementara itu, Dorthea juga mengapresiasi kinerja penyelenggara pada Pilkada 2024 lalu yang dinilainya cukup baik, meski ada beberapa distrik yang menjadi perhatian khusus pihaknya.
Di akhir pernyataannya, ketua KPU itu mengajak seluruh masyarakat di provinsi Papua untuk terus berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan PSU pada, 6 Agustus 2025 mendatang.
“Kami sangat berharap masyarakat tetap berperan aktif, mengawasi, dan memberikan saran selama pelaksanaan PSU nanti,” pungkasnya. (kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos