Saturday, December 14, 2024
27.7 C
Jayapura

Dua Permohonan Gugatan Pilkada Papua Selatan Masuk ke MK

MERAUKE– Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan menetapkan hasil perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan, dan Paslon diberikan kesempatan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah  Konstitusi  3 hari kerja setelah penetapan  tersebut, sebanyak 2 gugatan masuk ke Mahkamah Konstitusi.

‘’Sampai siang ini, ada 2 gugatan dari Papua Selatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK),’’ kata Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuze, kepada wartawan di KPU Papua Selatan, Rabu (11/12) kemarin.

Kedua gugatan itu adalah nomor permohonan 187 dan nomor permohonan  207. Meski begitu, Theresia Mahuze mengaku belum mengetahui jenis permohonan gugatan yang diajukan tersebut apakah terkait dengan perselisihan hasil atau berkaitan dengan proses. Termasuk pasangan calon  mana yang mengajukan permohonan gugatan itu.

Baca Juga :  Karantina Nyatakan Siap Kawal Program Strategis Food Estate di Papua Selatan

‘’Kita belum tahu materi gugatan dan paslon mana yang mengajukan permohonan. Tapi data yang kami terima, permohonan itu diajukan oleh perseorangan. Tapi mewakili siapa, kami belum dapatkan datanya,’’terangnya.   

Tentunya, lanjut Theresia Mahuze, setiap permohonan yang diajukan  tersebut akan diteliti oleh MK terkait dengan syarat formil dan materilnya. Nantinya akan diumumkan dalam buku register perkara Mahkamah Konstitusi.

‘’Untuk mengumumkan dalam BKP MK,  tentu  MK akan meneliti syarat  materil termasuk syarat  formil terkait dengan ambang perselisihan perolehan hasil suara,’’ jelasnya.  Dimana perselisihan perolahan suara tersebut 2 persen dari suara sah hasil pemungutan suara pada Pilkada 27 November 2024.

Baca Juga :  Calon Bupati dan Wakil Bupati Bukan OAP Bisa Maju di Pilkada

Thresia Mahuze juga mengungkapkan, selain 2 permohonan gugatan dari Papua Selatan ke MK, juga dari Kabupaten  Merauke ada satu permohonan gugatan yakni nomor permohonan 240, Kabupaten Mappi dengan nomor permohonan  134 dan Kabupaten Asmat dengan nomor permohonan 238. (ulo/wen)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE– Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan menetapkan hasil perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan, dan Paslon diberikan kesempatan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah  Konstitusi  3 hari kerja setelah penetapan  tersebut, sebanyak 2 gugatan masuk ke Mahkamah Konstitusi.

‘’Sampai siang ini, ada 2 gugatan dari Papua Selatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK),’’ kata Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuze, kepada wartawan di KPU Papua Selatan, Rabu (11/12) kemarin.

Kedua gugatan itu adalah nomor permohonan 187 dan nomor permohonan  207. Meski begitu, Theresia Mahuze mengaku belum mengetahui jenis permohonan gugatan yang diajukan tersebut apakah terkait dengan perselisihan hasil atau berkaitan dengan proses. Termasuk pasangan calon  mana yang mengajukan permohonan gugatan itu.

Baca Juga :  Semua Kabupaten/kota di Papua Berpotensi PSU

‘’Kita belum tahu materi gugatan dan paslon mana yang mengajukan permohonan. Tapi data yang kami terima, permohonan itu diajukan oleh perseorangan. Tapi mewakili siapa, kami belum dapatkan datanya,’’terangnya.   

Tentunya, lanjut Theresia Mahuze, setiap permohonan yang diajukan  tersebut akan diteliti oleh MK terkait dengan syarat formil dan materilnya. Nantinya akan diumumkan dalam buku register perkara Mahkamah Konstitusi.

‘’Untuk mengumumkan dalam BKP MK,  tentu  MK akan meneliti syarat  materil termasuk syarat  formil terkait dengan ambang perselisihan perolehan hasil suara,’’ jelasnya.  Dimana perselisihan perolahan suara tersebut 2 persen dari suara sah hasil pemungutan suara pada Pilkada 27 November 2024.

Baca Juga :  Kantor KPU Yahukimo Terbakar

Thresia Mahuze juga mengungkapkan, selain 2 permohonan gugatan dari Papua Selatan ke MK, juga dari Kabupaten  Merauke ada satu permohonan gugatan yakni nomor permohonan 240, Kabupaten Mappi dengan nomor permohonan  134 dan Kabupaten Asmat dengan nomor permohonan 238. (ulo/wen)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya