JAYAPURA-Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak akan berlangsung 27 November 2024 mendatang. Khusus di Papua, tahapan yang sedang dikerjakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) dan Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum Tahun 2024.
Tahapan ini sedang berjalan, dan pada Kamis (8/8/) pekan kemarin, Sentra Gakkumdu Provinsi Papua ini menggelar Rapat Kerja Teknis, di Hotel Suni Abepura. Kesempatan itu Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA, Jayapura, Derman P. Nababan, S.H.,M.H, diundang sebagai Narasumber.
Dalam paparannya, Ketua PN Jayapura, menyampaikan materi, terkait mekanisme penyelesaian tindak pidana pemilihan tahun 2024.
Tindak Pidana Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan atau kejahatan terhadap ketentuan pidana pemilu sebagaimana diatur didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
Tindak pidana pemilu merupakan tindak pidana yang timbul karena laporan yang diteruskan oleh Bawaslu Bawaslu Propinsi, Kabupaten/Kota kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kalau terkait mekanisme penyelesaian tindak pidana pemilihan, mengacu pada Perma No.1 Tahun 2018,” jelasnya.
Derman juga menjelaskan, Tindak Pidana Pemilihan dalam memilih Gubernur/Wakil, Bupati/Wakil, Walikota/wakil, mulai dari pendaftaran hingga penetapan calon terpilih.
Lebih jauh, Derman menjelaskan, Posisi Bawaslu dan Sentra Gakkumdu sangat strategis dalam mengawal pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah yang berkualitas dan demokratis. Jika terjadi pelanggaran pidana dan dilakukan pembiaran, maka dampaknya tidak hanya merugikan calon dan partai pengusung, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan itu sendiri.