MERAUKE– Dewan Pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Papua Selatan menyatakan akan menbacut kembali laporan pelanggaran KPU Mappi di Bawaslu Kabupaten Mappi.
‘’Kami aklan mencabut kembali laporan yang telah kami daftarkan ke Bawaslu Kabupaten Mappi,’’ kata Sekretaris DPW PAN Provinsi Papua Selatan Alberth Muyak, SE, M.Si, ditemui disela-sela pleno KPU Provinsi Papua Selatan untuk KPU Mappi, Minggu (10/03/2024).
Pencabutan laporan di Bawaslu tersebut, jelas Albeth Muyak, karena perolehan suara PAN di Distrik Haju yang dihilangkan saat pleno di tingkat KPU Mappi telah dikembalikan oleh KPU Mappi. Menurutnya, laporan ke Bawaslu tersebut dilakukan sehari sebelum pleno tingkat provinsi Papua Selatan.
‘’Laporan ke Bawaslu kami daftarkan sehari sebelum pleno tingkat provinsi Papua Selatan digelar 7 Maret lalu,’’ tandasnya.
Alberth Muyak mengungkapkan bahwa laporan ke Bawaslu tersebut terkait dengan kecurangan. Dimana C1 Salinan dan D-hasil Distrik tidak sinkron dengan D-Hasil Kabupaten. ‘’Data itu menjadi acuan untuk kita laporkan ke Bawaslu kemarin,’’ terangnya.
Secara terpisah, Koordinator Devisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Felix Tethool mengungkapkan bahwa pencabutan laporan tersebut bukan berarti proses telah berhenti. Menurutnya, meski PAN telah mencaut lapoprannya namun penanganan perkara tetap lanjut. Karena menurutnya, laporan tersebut telah memenuhi unsur pidana untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos