“Maka tentu KPU Papua selaku termohon telah melakukan sejumlah persiapan hal-hal yang perlu didalami ataupun disampaikan lebih jauh yang berkenan dengan apa yang sebelumnya menjadi tanggapan ataupun jawaban,” jelas Kadiv Hukum KPU Papua, Yohannes Fajar Irianto Kambon via telepon, Selasa (9/9).
Lanjutnya menjelaskan, tentu dalam persidangan pembuktian nantinya akan menjadi forum bagi KPU akan menghadirkan saksi-saksi yang berkenaan dapat membantah terhadap dalil-dalil yang telah disampaikan pemohon selama persidangan berlangsung.
“Kami sudah mengantisipasi. Karena pada prinsipnya kita menjaga segala kemungkinan dalam hal mahkamah memutuskan dilaksanakan sidang pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya.
Selain dari pada itu, KPU Papua diketahui telah melakukan pemetaan terhadap wilayah-wilayah yang menjadi dalil dari pemohon yang dipandang untuk kemudian diberikan penguatan atau pembobot dengan materi-materi yang telah disiapkan. (jim/ade).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos