Saturday, September 13, 2025
25.8 C
Jayapura

Diputuskan Lanjut ke Pembuktian

“Maka tentu KPU Papua selaku termohon telah melakukan sejumlah persiapan hal-hal yang perlu didalami ataupun disampaikan lebih jauh yang berkenan dengan apa yang sebelumnya menjadi tanggapan ataupun jawaban,” jelas Kadiv Hukum KPU Papua, Yohannes Fajar Irianto Kambon via telepon, Selasa (9/9).

Lanjutnya menjelaskan, tentu dalam persidangan pembuktian nantinya akan menjadi forum bagi KPU akan menghadirkan saksi-saksi yang berkenaan dapat membantah terhadap dalil-dalil yang telah disampaikan pemohon selama persidangan berlangsung.

“Kami sudah mengantisipasi. Karena pada prinsipnya kita menjaga segala kemungkinan dalam hal mahkamah memutuskan dilaksanakan sidang pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya.

Selain dari pada itu, KPU Papua diketahui telah melakukan pemetaan terhadap wilayah-wilayah yang menjadi dalil dari pemohon yang dipandang untuk kemudian diberikan penguatan atau pembobot dengan materi-materi yang telah disiapkan. (jim/ade).

Baca Juga :  Penerapan Kurikulum Merdeka Kembali ke Sekolah Masing-masing

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

“Maka tentu KPU Papua selaku termohon telah melakukan sejumlah persiapan hal-hal yang perlu didalami ataupun disampaikan lebih jauh yang berkenan dengan apa yang sebelumnya menjadi tanggapan ataupun jawaban,” jelas Kadiv Hukum KPU Papua, Yohannes Fajar Irianto Kambon via telepon, Selasa (9/9).

Lanjutnya menjelaskan, tentu dalam persidangan pembuktian nantinya akan menjadi forum bagi KPU akan menghadirkan saksi-saksi yang berkenaan dapat membantah terhadap dalil-dalil yang telah disampaikan pemohon selama persidangan berlangsung.

“Kami sudah mengantisipasi. Karena pada prinsipnya kita menjaga segala kemungkinan dalam hal mahkamah memutuskan dilaksanakan sidang pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya.

Selain dari pada itu, KPU Papua diketahui telah melakukan pemetaan terhadap wilayah-wilayah yang menjadi dalil dari pemohon yang dipandang untuk kemudian diberikan penguatan atau pembobot dengan materi-materi yang telah disiapkan. (jim/ade).

Baca Juga :  Agendakan Giat SDA Goes To School, dan Kuliah Umum di Kota Jayapura

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Waropen Siap Jadi Pusat Baru di Tanah Papua

On Fire pada Laga Perdada

Pemkab Waropen Agendakan Mubes Adat 2025

Artikel Lainnya