Ia menambahkan, kebiasaan masyarakat yang baru mengurus administrasi kependudukan ketika sedang membutuhkan layanan menjadi salah satu hambatan pembaruan data.
“Padahal kami sudah mengimbau agar setiap perpindahan domisili atau kematian segera dilaporkan, supaya tidak ada masalah saat pemilu atau urusan lain,” tegas Herald.
Herald juga menjelaskan bahwa pengaturan TPS merupakan kewenangan KPU, sehingga jika ada warga yang harus mencoblos di TPS jauh dari domisilinya, hal itu bukan tugas Disdukcapil.
“Tugas kami memastikan data kependudukan akurat, tapi kalau masyarakat tidak melapor, tentu datanya masih data lama,”tandasnya(dil/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos