Thursday, April 17, 2025
30.7 C
Jayapura

KPU Evaluasi Badan Ad Hoc yang Ada

  Setelah evaluasi nantinya kata ketua KPU itu, anggota badan Ad Hoc ini akan disampaikan ke pada masyarakat dan juga ke Bawaslu terkait dengan pengawasannya. Progres itu nantinya akan disampaikan ke KPU dan kemudian disampaikan ke KPU RI.

   “Nanti juga disampaikan ke Bawaslu terkait dengan pengawasan mereka itu mereka rangkum lagi sebagai bahan evaluasi dan progres itu akan disampaikan ke kita (KPU), baru kami melihat apakah semua itu memenuhi kriteria. Apakah ada yang kurang, jika ada yang kurang maka akan seperti apa? Maka dengan itu kita lanjutkan ke pusat,” bebernya.

   Ditambahkan bahwa untuk anggota badan Ad Hoc yang pada Pilkada 2024 kemarin terang-terangan melakukan pelangaran dipastikan tidak terlibat lagi, kebijakan itu dilakukan agar kejadian yang sama tidak terulang lagi.

Baca Juga :  Perempuan Papua Sudah Oke, Mampu Meraih Jabatan Strategis di Semua Lini

   Untuk diketahui, badan adhoc Pemilu terdiri dari Panitia Pemilihan Distrik (PPD), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). (kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

  Setelah evaluasi nantinya kata ketua KPU itu, anggota badan Ad Hoc ini akan disampaikan ke pada masyarakat dan juga ke Bawaslu terkait dengan pengawasannya. Progres itu nantinya akan disampaikan ke KPU dan kemudian disampaikan ke KPU RI.

   “Nanti juga disampaikan ke Bawaslu terkait dengan pengawasan mereka itu mereka rangkum lagi sebagai bahan evaluasi dan progres itu akan disampaikan ke kita (KPU), baru kami melihat apakah semua itu memenuhi kriteria. Apakah ada yang kurang, jika ada yang kurang maka akan seperti apa? Maka dengan itu kita lanjutkan ke pusat,” bebernya.

   Ditambahkan bahwa untuk anggota badan Ad Hoc yang pada Pilkada 2024 kemarin terang-terangan melakukan pelangaran dipastikan tidak terlibat lagi, kebijakan itu dilakukan agar kejadian yang sama tidak terulang lagi.

Baca Juga :  Akhirnya, TPS 37 dan 39 Ditrik Heram Telah Laksanakan PSL

   Untuk diketahui, badan adhoc Pemilu terdiri dari Panitia Pemilihan Distrik (PPD), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). (kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya