Sementara itu, untuk agenda KPU dua hari setelah pencoblosan, Fajar menerangkan bahwa KPU akan membuka rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten/kota yang dijadwalkan 8 Agustus hingga 13 Agustus.
“Kita perintahkan KPU kabupaten/kota per Jumat (8/8) melakukan pembukaan pleno rekapitulasi. Misalkan nantinya belum ada distrik yang bisa diplenokan, maka bisa diskorsing sembari menunggu distrik-distrik yang sudah selesai pleno,” ujarnya.
Sambungnya, ketika rapat pleno tingkat distrik sudah selesai, maka langsung digeser ke tingkat kabupaten/kota lalu selanjutnya digeser di tingkat provinsi untuk kemudian diplenokan.
“Kita jadwalkan Sabtu (9/8) KPU Provinsi Papua melakukan pembukaan rapat pleno rekapitulasi suara,” kata Fajar.
Untuk itu, ia mendorong tingkat distrik segera menyelesaikan rekapitulasi di masing-masing wilayah. Sehingga bisa langsung dijadwalkan untuk pleno di tingkat kabupaten/kota yang pembukaannya Jumat (8/8) sore. (fia/ade).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos