JAYAPURA – Rapat pleno terbuka, rekapitulasi hasil pemungutan perolehan suara tingkat Kota Jayapura mulai dilakukan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura, Jumat (8/9).
Rapat Pleno tersebut terbuka untuk umum, dan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Papua Diana Dorthea Simbiak. Kepada Cenderawasih Pos di kantor KPU Kota Jayapura usai kegiatan Dorthea menyampaikan proses rekapitulasi perolehan suara dilakukan secara berjenjang.
“Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan sejak selesainya proses pemungutan suara sampai dengan penghitungan selesai dilakukan di TPS. Selanjutnya proses rekapitulasi dilakukan secara berjenjang mulai dari rekapitulasi di tingkat distrik dan berlanjut pada tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi,” jelas Dorthea.
Lebih dari rapat pleno terbuka di kantor KPU kota Jayapura dilakukan terbuka untuk umum dan disiarkan secara langsung melau YouTube resmi KPU. Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dari KPU untuk masyarakat, serta untuk menghindari kecurigaan yang dilontarkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab terhadap kinerja KPU.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, jadwal Rekapitulasi Tingkat Kabupaten/Kota dimulai dari Kamis, 7 Agustus sampai dengan, Senin (11/8) mendatang.
“Proses rekapitulasi perolehan suara untuk tingkat Kota Jayapura dimulai pada hari ini dan direncanakan dapat dituntaskan dalam tiga atau empat hari ke depan,” tambah Dorthea.
Sebutnya, untuk Kota Jayapura terdapat lima distrik yang akan melakukan rekapitulasi diantaranya yang pertama, Distrik Heram, Abepura, Jayapura Selatan, Jayapura Utara dan terakhir Muara Tami.