Thursday, October 30, 2025
26 C
Jayapura

Kepala Daerah Bisa Ikut Kampanye Asalkan Cuti

JAYAPURA-Tahapan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dijadwalkan pada 6 Agustus 2025, akan dimulai pada bulan Juni ini. Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Papua Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H), Yofrey Piryamta, di Jayapura, Kamis (5/6).

   Menurut Yofrey, dalam masa kampanye ini, kepala daerah seperti Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye pasangan calon (paslon) yang mereka dukung. Namun, mereka diwajibkan untuk mengajukan cuti dari jabatan dan dilarang keras menggunakan fasilitas negara.

  “Bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota boleh ikut kampanye, tapi harus ajukan cuti dan tidak boleh menggunakan atribut negara seperti mobil dinas,” tegas Yofrey.

Baca Juga :  Kapolda : Anggota Polri yang Baru Menikah Wajib Tanam Pohon

  Ia menambahkan, larangan tersebut juga mencakup penggunaan fasilitas negara lainnya yang kerap dimanfaatkan dalam kegiatan politik. Kepala daerah tidak diperbolehkan menggelar kegiatan pemerintahan yang bermuatan kampanye untuk mendukung salah satu kandidat.

  “Tidak boleh ada kegiatan pemerintahan yang diarahkan untuk kampanye. Semua harus berjalan sesuai aturan,” jelasnya.

  Yofrey juga mengungkapkan bahwa sejauh ini Bawaslu Papua telah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran selama tahapan Pilkada, termasuk keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat kepolisian.

  Terkait dugaan keterlibatan aparat kepolisian di Kabupaten Keerom, Yofrey menjelaskan bahwa berdasarkan penelusuran Bawaslu Keerom, tidak ditemukan pelanggaran. Kehadiran aparat tersebut dalam kegiatan salah satu paslon dinyatakan sah karena diundang sebagai bagian dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Baca Juga :  Bangun Sinergitas, Untuk Sukseskan Pemilu di Papua

  “Kami sudah klarifikasi. Kehadiran aparat kepolisian dalam kegiatan itu karena diundang sebagai bagian dari Forkopimda, bukan sebagai pendukung paslon. Maka, temuan tersebut dihentikan karena tidak terbukti melanggar,” ujarnya.

JAYAPURA-Tahapan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dijadwalkan pada 6 Agustus 2025, akan dimulai pada bulan Juni ini. Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Papua Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H), Yofrey Piryamta, di Jayapura, Kamis (5/6).

   Menurut Yofrey, dalam masa kampanye ini, kepala daerah seperti Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye pasangan calon (paslon) yang mereka dukung. Namun, mereka diwajibkan untuk mengajukan cuti dari jabatan dan dilarang keras menggunakan fasilitas negara.

  “Bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota boleh ikut kampanye, tapi harus ajukan cuti dan tidak boleh menggunakan atribut negara seperti mobil dinas,” tegas Yofrey.

Baca Juga :  PON 2020, Dinkes Fokus Siapkan SDM

  Ia menambahkan, larangan tersebut juga mencakup penggunaan fasilitas negara lainnya yang kerap dimanfaatkan dalam kegiatan politik. Kepala daerah tidak diperbolehkan menggelar kegiatan pemerintahan yang bermuatan kampanye untuk mendukung salah satu kandidat.

  “Tidak boleh ada kegiatan pemerintahan yang diarahkan untuk kampanye. Semua harus berjalan sesuai aturan,” jelasnya.

  Yofrey juga mengungkapkan bahwa sejauh ini Bawaslu Papua telah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran selama tahapan Pilkada, termasuk keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat kepolisian.

  Terkait dugaan keterlibatan aparat kepolisian di Kabupaten Keerom, Yofrey menjelaskan bahwa berdasarkan penelusuran Bawaslu Keerom, tidak ditemukan pelanggaran. Kehadiran aparat tersebut dalam kegiatan salah satu paslon dinyatakan sah karena diundang sebagai bagian dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Baca Juga :  Masyarakat Sipil Jangan Dijadikan Target dalam Kontak Senjata

  “Kami sudah klarifikasi. Kehadiran aparat kepolisian dalam kegiatan itu karena diundang sebagai bagian dari Forkopimda, bukan sebagai pendukung paslon. Maka, temuan tersebut dihentikan karena tidak terbukti melanggar,” ujarnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya