Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura

Ijazah Empat Bacalon Gubernur dan Wagub Papsel Dinyatakan Sah     

MERAUKE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan melakukan verifikasi faktual  terhadap ijazah dari 4 bakal pasangan calon gubernur Papua Selatan ke sejumlah perguruan tinggi dimana bakal calon guberrnur dan wakil gubernur  Papua Selatan itu dinyatakan lulus.   

‘’Sesuai ketentuan Pasal 112 dn Pasal 113 PKPU Nomor 8 tahun 2024 menyatakan jika terdapat keraguan-raguan terhadap  kebenaran dokumen maka KPU melakukan verifikasi terhadap pasangan calon maupun terhadap lembaga atau instansi yang mengeluarkan dokumen tersebut. Kami KPU Provinsi Papua selatan telah turun melakukan verifikasi dengan turun langsung ke perguruan tinggi dimana bakal calon ini lulus.  Ada Universitas Cenderawasih, Universitas Hasanuddin,  Universitas di Manado,  ITB,  Politeknik STIA LAN Jakarta , Perguruan Tinggi Ilmu Ekonomoi Niaga di  Bekasi dan Institut Tehnologi 11  Surabaya,’’ kata Devisi Tehnis KPU Provinsi Papua Selatan Helda Ambay.

Baca Juga :  Moment Natal Jangan Dijadikan Mimbar Politik!

  Dikatakan, dari  penelitian administrasi dari 4 bakal pasnagan calon gubernur Papua  Selatan itu, seluruh dokumennya  khususnya  terkait ijazah dari keempat Bapaslon tersebut dinyatakan bahwa mereka dari alumni  perguruan tinggi  tersebut.

‘’Dengan hasil tersebut, perlu kami  sampaikan kepada masyarakat di Papua Selatan khususnya untuk ijazah  pasangan calon yang terindikasi palsu dinyatakan tidak benar,’’ tandasnya.

‘’Sesuai dengan surat keterangan dari Politeknik STIA LAN Jakarta menerangkan bahwa alumni  Bapak atas nama Darius Gemilong adalah benar alumni Politeknik STIA LAN Jakarta. Yang menyelesaikan study dan lulus  program Sarjana pada tanggal 14 Agustus 2008  dengan ijazah nomor D.I0795.  Sehingga KPU sebagai pengguna data atau lembaga pengguna dokumen, ketika lembaga yang mengeluarkan dokumen itu menyatakan sah dan bakal calon baik gubernur maupun wkail gubernur alumni dari situ maka kami KPU menerima dokumen tersebut dan menyatakan bahwa dokumen tersebut memenuhi syarat,’’ pungkas Helda Ambay. (ulo/wen)

Baca Juga :  Diserang Wereng, Produksi Padi Tahun ini Diprediksi Turun

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan melakukan verifikasi faktual  terhadap ijazah dari 4 bakal pasangan calon gubernur Papua Selatan ke sejumlah perguruan tinggi dimana bakal calon guberrnur dan wakil gubernur  Papua Selatan itu dinyatakan lulus.   

‘’Sesuai ketentuan Pasal 112 dn Pasal 113 PKPU Nomor 8 tahun 2024 menyatakan jika terdapat keraguan-raguan terhadap  kebenaran dokumen maka KPU melakukan verifikasi terhadap pasangan calon maupun terhadap lembaga atau instansi yang mengeluarkan dokumen tersebut. Kami KPU Provinsi Papua selatan telah turun melakukan verifikasi dengan turun langsung ke perguruan tinggi dimana bakal calon ini lulus.  Ada Universitas Cenderawasih, Universitas Hasanuddin,  Universitas di Manado,  ITB,  Politeknik STIA LAN Jakarta , Perguruan Tinggi Ilmu Ekonomoi Niaga di  Bekasi dan Institut Tehnologi 11  Surabaya,’’ kata Devisi Tehnis KPU Provinsi Papua Selatan Helda Ambay.

Baca Juga :  Gubernur Minta Dubes RI di AS Perhatikan Mahasiswa Papua

  Dikatakan, dari  penelitian administrasi dari 4 bakal pasnagan calon gubernur Papua  Selatan itu, seluruh dokumennya  khususnya  terkait ijazah dari keempat Bapaslon tersebut dinyatakan bahwa mereka dari alumni  perguruan tinggi  tersebut.

‘’Dengan hasil tersebut, perlu kami  sampaikan kepada masyarakat di Papua Selatan khususnya untuk ijazah  pasangan calon yang terindikasi palsu dinyatakan tidak benar,’’ tandasnya.

‘’Sesuai dengan surat keterangan dari Politeknik STIA LAN Jakarta menerangkan bahwa alumni  Bapak atas nama Darius Gemilong adalah benar alumni Politeknik STIA LAN Jakarta. Yang menyelesaikan study dan lulus  program Sarjana pada tanggal 14 Agustus 2008  dengan ijazah nomor D.I0795.  Sehingga KPU sebagai pengguna data atau lembaga pengguna dokumen, ketika lembaga yang mengeluarkan dokumen itu menyatakan sah dan bakal calon baik gubernur maupun wkail gubernur alumni dari situ maka kami KPU menerima dokumen tersebut dan menyatakan bahwa dokumen tersebut memenuhi syarat,’’ pungkas Helda Ambay. (ulo/wen)

Baca Juga :  Dukcapil Merauke Kehabisan Blanko KTP Elektronik

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya