Friday, August 15, 2025
22.8 C
Jayapura

Antisipasi Keterlambatan, PPD Harus Kerja Cepat dan Tepat

JAYAPURA – Pencoblosan atau pemungutan suara ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua 2025 telah selesai dilaksanakan. Selanjutnya, dilakukan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk menetapkan pasangan calon terpilih.

Kepala Divisi Hukum KPU Papua, Yohannes Fajar Irianto Kambon menjelaskan, setelah dilakukan pemungutan dan penghitungan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengungah C hasil yang kemudian dilakukan rekapitulasi di tingkat distrik.

Di tingkat Distrik, rekapitulasi surat suara PSU Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Papua dimulai, Kamis (7/8) hingga, Senin (11/8) mendatang. Kemudian di tingkat kota/kabupaten mulai, Jumat (8/8) sampai, Rabu (13/8). Sementara untuk tingkat provinsi dijadwalkan akan mulai, Sabtu (9/8) hingga, Sabtu (16/8) mendatang.

Baca Juga :  Festival Kopi Kolaborasi Lintas Instansi Memperkuat Potensi Daya Tarik Papua

“Rekapitulasi di tingkat distrik itu akan dimulai hari ini (Kamis, 7 Agustus 2025) hingga lima hari kedepannya, kemudian untuk tingkat kabupaten/kota akan mulai, Jumat 8 Agustus 2025 sampai, Rabu 13 Agustus dan di tingkat provinsi akan mulai, Sabtu (9-16/8/2025) mendatang,” jelas Fajar kepada Cenderawasih Pos, Kamis (7/8).

Sesuai jadwal, selambat-lambatnya pada, 16 Agustus 2025 penghitungan dan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan ditetapkan.

JAYAPURA – Pencoblosan atau pemungutan suara ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua 2025 telah selesai dilaksanakan. Selanjutnya, dilakukan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk menetapkan pasangan calon terpilih.

Kepala Divisi Hukum KPU Papua, Yohannes Fajar Irianto Kambon menjelaskan, setelah dilakukan pemungutan dan penghitungan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengungah C hasil yang kemudian dilakukan rekapitulasi di tingkat distrik.

Di tingkat Distrik, rekapitulasi surat suara PSU Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Papua dimulai, Kamis (7/8) hingga, Senin (11/8) mendatang. Kemudian di tingkat kota/kabupaten mulai, Jumat (8/8) sampai, Rabu (13/8). Sementara untuk tingkat provinsi dijadwalkan akan mulai, Sabtu (9/8) hingga, Sabtu (16/8) mendatang.

Baca Juga :  Kunjungan Presiden Belum Sentuh Akar Masalah Papua

“Rekapitulasi di tingkat distrik itu akan dimulai hari ini (Kamis, 7 Agustus 2025) hingga lima hari kedepannya, kemudian untuk tingkat kabupaten/kota akan mulai, Jumat 8 Agustus 2025 sampai, Rabu 13 Agustus dan di tingkat provinsi akan mulai, Sabtu (9-16/8/2025) mendatang,” jelas Fajar kepada Cenderawasih Pos, Kamis (7/8).

Sesuai jadwal, selambat-lambatnya pada, 16 Agustus 2025 penghitungan dan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan ditetapkan.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya