Thursday, January 9, 2025
26.7 C
Jayapura

BTM-YB Resmi Lapor KPU Kota Jayapura di DKPP

JAYAPURA– Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih, Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai (BTM-YB) melalui tim hukumnya resmi melaporkan Komisi pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan tersebut dilayangkan lantaran Komisioner KPU Kota Jayapura, yang diketuai Martapina Anggai dan 4 anggotanya dinilai telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Karena telah mengesahkan hasil Pleno PPD Japsel yang dianggap cacat hukum. Dimana terjadi penggelembungan suara secara signifikan untuk kemenangan Paslon nomor urut 02 Matius D. Fakhiri dan Aryoko Rumaropen (Mari-Yo).

“Kami tim hukum segera melaporkan KPU Kota Jayapura ke DKKP terkait hasil pleno rekapitulasi suara di Distrik Jayapura Selatan,” ujar salah satu tim hukum BTM-YB, Yance Pohwain melalui rilis yang diterima Cenderawasih pos, Selasa (7/12) kemarin.

Baca Juga :  Stok Reagen Menipis, Segera Ready dalam Dua Hari ke Depan

Dia juga mengatakan, Senin (6/12) pukul 17.16 WIB pihaknya telah telah resmi mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam gugatan hasil Pilkada Papua dari Paslon Mari-Yo di MK.  Permohonan tersebut tercatat dalam akta permohonan pihak terkait elektronik nomor 292/AP2PT/PAN.MK/01/2025.

Dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 3 Januari 2025 memberi kuasa kepada Harli, dkk bersama dengan tim hukum DPD PDI Perjuangan Papua yang diketuai oleh Yance Pohwain, dkk.

Selanjutnya sebagai calon pihak terkait dalam perkara antara Mari-Yo  sebagai pemohon terhadap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua (KPU) Papua sebagai Termohon, yang telah dicatat dalam buku registrasi perkara elektronik (e-brpk) dan diterbitkan akta registrasi perkara konstitusi nomor 304/PAN.MK/e-ARPK/01/2025 tanggal 3 Januari 2025 dengan registrasi perkara nomor 304/PHU.GUB-XXIII/2025.

Baca Juga :  Bappenda Minta Masyarakat Manfaatkan Pembebasan Denda Pajak

“Terhadap permohonan tersebut, panitera akan segera melaporkan dalam rapat permusyawaratan hakim berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 3 tahun 2024 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota,” jelas Yance.

Dikatakan, terkait gugatan tersebut pihaknya berkomitmen akan tetap mengawal kemenangan rakyat Papua ini sampai pada putusan akhir Mahkamah Konstitusi.

“Kami mohon doa dan restu dari rakyat Papua agar proses di Mahkamah Konstitusi dapat diputuskan sesuai keadilan yang sesungguhnya dan kemenangan BTM-YB merupakan kemenangan rakyat Papua,” pungkasnya (rel/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA– Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih, Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai (BTM-YB) melalui tim hukumnya resmi melaporkan Komisi pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan tersebut dilayangkan lantaran Komisioner KPU Kota Jayapura, yang diketuai Martapina Anggai dan 4 anggotanya dinilai telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Karena telah mengesahkan hasil Pleno PPD Japsel yang dianggap cacat hukum. Dimana terjadi penggelembungan suara secara signifikan untuk kemenangan Paslon nomor urut 02 Matius D. Fakhiri dan Aryoko Rumaropen (Mari-Yo).

“Kami tim hukum segera melaporkan KPU Kota Jayapura ke DKKP terkait hasil pleno rekapitulasi suara di Distrik Jayapura Selatan,” ujar salah satu tim hukum BTM-YB, Yance Pohwain melalui rilis yang diterima Cenderawasih pos, Selasa (7/12) kemarin.

Baca Juga :  Gelar Pengundian Nomor Urut, Lalu Kampanye Damai

Dia juga mengatakan, Senin (6/12) pukul 17.16 WIB pihaknya telah telah resmi mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam gugatan hasil Pilkada Papua dari Paslon Mari-Yo di MK.  Permohonan tersebut tercatat dalam akta permohonan pihak terkait elektronik nomor 292/AP2PT/PAN.MK/01/2025.

Dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 3 Januari 2025 memberi kuasa kepada Harli, dkk bersama dengan tim hukum DPD PDI Perjuangan Papua yang diketuai oleh Yance Pohwain, dkk.

Selanjutnya sebagai calon pihak terkait dalam perkara antara Mari-Yo  sebagai pemohon terhadap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua (KPU) Papua sebagai Termohon, yang telah dicatat dalam buku registrasi perkara elektronik (e-brpk) dan diterbitkan akta registrasi perkara konstitusi nomor 304/PAN.MK/e-ARPK/01/2025 tanggal 3 Januari 2025 dengan registrasi perkara nomor 304/PHU.GUB-XXIII/2025.

Baca Juga :  Pelaksanaan Prokes Mulai Kendor

“Terhadap permohonan tersebut, panitera akan segera melaporkan dalam rapat permusyawaratan hakim berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 3 tahun 2024 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota,” jelas Yance.

Dikatakan, terkait gugatan tersebut pihaknya berkomitmen akan tetap mengawal kemenangan rakyat Papua ini sampai pada putusan akhir Mahkamah Konstitusi.

“Kami mohon doa dan restu dari rakyat Papua agar proses di Mahkamah Konstitusi dapat diputuskan sesuai keadilan yang sesungguhnya dan kemenangan BTM-YB merupakan kemenangan rakyat Papua,” pungkasnya (rel/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/