Secara terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze menjelaskan bahwa selain rekomendasi pemberhentian sebagai Ketua PPS ke KPU Kabupaten Merauke, pihaknya juga melayangkan surat rekomendasi ke Bupati Merauke sebagai pembina ASN terhadap yang bersangkutan atas ketidaknetralannya dalkam Pemilu serentak.
โโSurat rekomendasi yang sama, kami juga layangkan ke Komisi ASN di Jakarta terkait dengan ketidaknetralan yang bersangkutan dalam pemilu Legeslatif,โโ jelasnya.
Sementara apakah perbuatan yang bersangkutan ada tindak pidananya, Agustinus Mahuze mengaku bahwa untuk hal tersebut masih dalam pembahasan di tingkat Sentra Gakkumdu Kabupaten Merauke.
โโNanti hasilnya seperti apa akan kita sampaikan ke media,โโ tandasnya. Di Setra Gakkumdu tersebut selain ada Bawaslu, juga ada Penyidik Kepolisian dan Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Negeri Merauke. (ulo)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos