DKPP Berhentikan Ketua dan Dua Komisioner KPU Jayawijaya
WAMENA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua pegunungan resmi mengambil alih tugas dan fungsi dari KPU Kabupaten Jayawijaya usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua dan dua Komisioner KPU Jayawijaya beberapa hari lalu, sementara dua komisioner lalinnya masih tetap beraktifitas namun belum bisa menandatangani surat dari hasil pleno dan lain-lain.
Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Daniel Jingga membenarkan ada putusan dari DKPP RI yang memberhentikan tetap kepada Ketua dan Dua Anggota, sementara salah satu anggotanya diperintahkan untuk mereblitasi nama baik, setelah putusan itu KPU Papua Pegunungan harus menunggu SK dari KPU RI untuk mengambil alih KPU Jayawijaya dalam hal ini Pleno untuk tingkat Kabupaten.
“Sesuai dengan SK Pengambilalihan nomor 1820 isinya menyatakan KPU Papua Pegunungan mengambil alih rekap tingkat Kabupaten Jayawijaya, SK ini baru diterima pada 4 Desember malam, sehingga tadi pagi kami sudah membuka rapat pleno internal dan kami tela membuka pleno tingkat kabupaten pukul 11.00 Wit,”ungkapnya Kamis (5/12) saat ditemui di kantor KPU Papua Pegunungan.
Ia mengaku meskipun rapat pleno tingkat Kabupaten sudah dibuka namun PPD dari 40 Distrik yang ada di Kabupaten Jayawijaya belum ada, oleh karena itu di skors sementara, untuk dua komisioner KPU Jayawijaya yang masih aktif ini statusnya sama ketika KPU Papua Pegunungan mengambil alih KPU Kabupaten Tolikara.
“Artinya dalam tahapan yang dilakukan KPU Jayawijaya dua Komisioner yang masih aktif ini, sama sekali tidak boleh menandatangani berita acara, mereka hanya boleh hadir dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara calon kandidat yang sementara kami skors ini,”kata Daniel.
Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Tolikara mengaku dua komisioner KPU jayawijaya ini boleh ikuti semua tahapan, akan tetapi tidak bisa menandatangani berita acara, mereka juga boleh untuk melakukan koordinasi namun untuk tandatangan tidak bolah karena dilarang sementara waktu.
“Belum ada batas waktu pengambialihan KPU Jayawijaya dari KPU RI yang disampaikan kepada KPU Papua Pegunungan, atau pemberitahuan dari pimpinan kami KPU RI untuk mengaktifkanantrian atau mereka yang masuk dalam daftar tunggu sehingga mau dan tidak mau KPU Papua Pegunungan akan mengambil alih sampai selesai tahapan,”beber Jingga.
Ia juga menyatakan apabila dalam waktu dekat ini KPU RI melantik komisioner yang masuk dalam antrian kemarin maka KPU Papua Pegunungan akan mengembalikan kewenangan dari Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya, sebelum dilantik maka KPU Papua Pegunungan akan terus mengambil alih.(jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos