Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Ada Satu Paslon Non Parpol Daftarkan Diri Ke KPU Biak

BIAK NUMFOR-Ada satu Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor yang ternyata mendaftarkan diri lewat jalur non parpol atau independent, pada kontestasi Pilkada 2024 ini.

Satu Paslon tersebut adalah pasangan calon Yesaya Sombuk dan Wilem Maurits Rumbiak.  KPU Biak Numfor saat ini tengah melakukan verifikasi data dukungan dari paslon non parpol ini.

Ketua KPU Biak Joey Lawalata mengatakan syarat jumlah dukungan yang wajib dipenuhi paslon jalur ini adalah 10.154 suara/dukungan lewat KTP.

  Sementara paslon Yesaya dan Wilem telah mengumpulkan jumlah dukungan sebanyak 12.003 dukungan. Jumlah ini telah melalui proses verifikasi mendalam.

  Lebih lanjut disampaikan, dari jumlah dukungan sebanyak 12.003 ini, baru separuh dianggap telah memenuhi syarat dukungan yang diperlukan berdasarkan verifikasi, atau sebanyak 6.087 dukungan.

Baca Juga :  Satgas Covid-19 Papua Samakan Persepsi Bersama Forkopimda

Sementara dukungan yang dianggap Belum Memenuhi Syarat (BMS) sebanyak 446 dukungan dan yang dianggap Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 5.470 suara.

“Iya, semua dukungan dimaksud menurut data sebaran diatas 10% tersebar ke 19 distrik di Kabupaten BIak Numfor,” ujar Ketua KPU Joey.

  Selanjutnya data yang dimasukkan tersebut yang dianggap BMS dan TMS dikembalikan untuk dilakukan perbaikan. Masa perbaikan ini, lanjut Joey, mulai terhitung sejak tanggal 3 Juni hingga 7 Juni tengah malam. Selanjutnya disebut sebagai masa perbaikan tahap pertama.

  Sementara Penyerahan Dokumen Perbaikan Tahap Pertama ini harus diserahkan kembali ke KPU, untuk kemudian dilakukan verifikasi tahap pertama terhitung mulai tanggal 8 Juni hingga 18 Juni 2024.

Baca Juga :  Terus Dorong Upaya Wujudkan Suasana Aman Nyaman di Papua

  Jika dari tenggat waktu tersebut belum juga dilengkapi maka pihak pasangan calon perseorangan ini dianggap tidak lolos. Sebagai Penyelenggara, Ketua KPU Joey Lawalata berharap paslon Independent mulai dapat melakukan perbaikan data. Bisa juga melakukan data dukungan baru kepada data yang dianggap TMS.

“Karena waktu perbaikan ini cukup panjang, dan kami berharap ada warna lain yang turut memeriahkan semaraknya pesta demokrasi di Biak Numfor,” tandasnya. ( il).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

BIAK NUMFOR-Ada satu Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor yang ternyata mendaftarkan diri lewat jalur non parpol atau independent, pada kontestasi Pilkada 2024 ini.

Satu Paslon tersebut adalah pasangan calon Yesaya Sombuk dan Wilem Maurits Rumbiak.  KPU Biak Numfor saat ini tengah melakukan verifikasi data dukungan dari paslon non parpol ini.

Ketua KPU Biak Joey Lawalata mengatakan syarat jumlah dukungan yang wajib dipenuhi paslon jalur ini adalah 10.154 suara/dukungan lewat KTP.

  Sementara paslon Yesaya dan Wilem telah mengumpulkan jumlah dukungan sebanyak 12.003 dukungan. Jumlah ini telah melalui proses verifikasi mendalam.

  Lebih lanjut disampaikan, dari jumlah dukungan sebanyak 12.003 ini, baru separuh dianggap telah memenuhi syarat dukungan yang diperlukan berdasarkan verifikasi, atau sebanyak 6.087 dukungan.

Baca Juga :  DERBY PAPUA: PSBS Biak Waspadai Kebangkitan Persipura

Sementara dukungan yang dianggap Belum Memenuhi Syarat (BMS) sebanyak 446 dukungan dan yang dianggap Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 5.470 suara.

“Iya, semua dukungan dimaksud menurut data sebaran diatas 10% tersebar ke 19 distrik di Kabupaten BIak Numfor,” ujar Ketua KPU Joey.

  Selanjutnya data yang dimasukkan tersebut yang dianggap BMS dan TMS dikembalikan untuk dilakukan perbaikan. Masa perbaikan ini, lanjut Joey, mulai terhitung sejak tanggal 3 Juni hingga 7 Juni tengah malam. Selanjutnya disebut sebagai masa perbaikan tahap pertama.

  Sementara Penyerahan Dokumen Perbaikan Tahap Pertama ini harus diserahkan kembali ke KPU, untuk kemudian dilakukan verifikasi tahap pertama terhitung mulai tanggal 8 Juni hingga 18 Juni 2024.

Baca Juga :  Tiga Kepala Daerah Masih Juga Enggan Selesaikan NPHD

  Jika dari tenggat waktu tersebut belum juga dilengkapi maka pihak pasangan calon perseorangan ini dianggap tidak lolos. Sebagai Penyelenggara, Ketua KPU Joey Lawalata berharap paslon Independent mulai dapat melakukan perbaikan data. Bisa juga melakukan data dukungan baru kepada data yang dianggap TMS.

“Karena waktu perbaikan ini cukup panjang, dan kami berharap ada warna lain yang turut memeriahkan semaraknya pesta demokrasi di Biak Numfor,” tandasnya. ( il).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya