Tuesday, September 17, 2024
26.7 C
Jayapura

KPU Papsel Verifikasi Faktual Ijazah Bacalon 

MERAUKE –Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan (Papsel) melakukan  verifikasi faktual terhadap ijazah dari setia calon baik bakal calon gubernur maupun bakal calon wakil gubernur Papua Selatan dengan mendatangi langsung perguruan tinggi dimana para bakal calon itu lulus atau mendapatkan ijazah terakhir yang dimasukan ke KPU Provinsi Papua Selatan. Diketahui bahwa untuk calon gubernur dan wakil gubernur,  aturan mengisyaratkan memiliki pendidikan minimal sarjana S1.

‘’Saat ini kita sedang melakukan verifikasi faktual terhadap ijazah dari setiap ijazah dari bakal calon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan yang sudah mendaftar dan diterima KPU Papua Selatan,’’ kata Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuze.

Baca Juga :  KPU Telah Terima 3 Parpol Daftarkan Bacaleg

Mantan Ketua KPU Kabupaten Merauke  ini menegaskan bahwa verifikasi faktual atas ijazah tersebut tidak hanya dilakukan untuk 1 bakal calon atau 1 bakal pasangan calon, tapi semuruh bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Papua Selatan yang telah mendaftar di KPU Papua Selatan. Hal itu disampaikan Theresia Mahuze terkait dengan informasi yang beredar adanya indikasi bakal calon yang telah mendaftar tersebut yang ijazahnya diragukan alias palsu

‘’Satu hal  yang harus diketahui bahwa kPU tidak melakukan penyelidikan terkait dengan indikasi ijazah palsu. Jika ada indikasi ijazah palsu maka KPU akan melakukan verifikasi faktual untuk memastikan bahwa yang bersangkutan itu adalah benar-benar bersekolah  atau lulusan dari sekolah yang dimaksud dan verifikasi ini dilakukan untuk semua ijazah bakal calon itu,’’ katanya.

Baca Juga :  Perkosa Cucu, Pensiunan Tentara Dijerat Pasal Berlapis   

Dikatakan, apabila   ada indikasi  ijazah palsu maka kewenangan sepenuhnya untuk melakukan penyeliikdkan adalah kepolisian. Bukan KPU.

‘’KPU  hanya memastikkan bahwa yang bersangkutan benar-benar lulusan dari universitas dengan dikeluarkannya ijazah dari  sekolah atau perguruan tinggi tersebut yang menerangkan bahwa  Paslon   gubernur dan wakil gubernur itu benar-benar lulusan dari  perguruan tinggi tersebut,’’  pungkasnya.  (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE –Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan (Papsel) melakukan  verifikasi faktual terhadap ijazah dari setia calon baik bakal calon gubernur maupun bakal calon wakil gubernur Papua Selatan dengan mendatangi langsung perguruan tinggi dimana para bakal calon itu lulus atau mendapatkan ijazah terakhir yang dimasukan ke KPU Provinsi Papua Selatan. Diketahui bahwa untuk calon gubernur dan wakil gubernur,  aturan mengisyaratkan memiliki pendidikan minimal sarjana S1.

‘’Saat ini kita sedang melakukan verifikasi faktual terhadap ijazah dari setiap ijazah dari bakal calon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan yang sudah mendaftar dan diterima KPU Papua Selatan,’’ kata Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuze.

Baca Juga :  Merauke Mulai Vaksinasi

Mantan Ketua KPU Kabupaten Merauke  ini menegaskan bahwa verifikasi faktual atas ijazah tersebut tidak hanya dilakukan untuk 1 bakal calon atau 1 bakal pasangan calon, tapi semuruh bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Papua Selatan yang telah mendaftar di KPU Papua Selatan. Hal itu disampaikan Theresia Mahuze terkait dengan informasi yang beredar adanya indikasi bakal calon yang telah mendaftar tersebut yang ijazahnya diragukan alias palsu

‘’Satu hal  yang harus diketahui bahwa kPU tidak melakukan penyelidikan terkait dengan indikasi ijazah palsu. Jika ada indikasi ijazah palsu maka KPU akan melakukan verifikasi faktual untuk memastikan bahwa yang bersangkutan itu adalah benar-benar bersekolah  atau lulusan dari sekolah yang dimaksud dan verifikasi ini dilakukan untuk semua ijazah bakal calon itu,’’ katanya.

Baca Juga :  Mahasiswa Luar Negeri Diminta Fokus Selesaikan Pendidikan Tepat Waktu

Dikatakan, apabila   ada indikasi  ijazah palsu maka kewenangan sepenuhnya untuk melakukan penyeliikdkan adalah kepolisian. Bukan KPU.

‘’KPU  hanya memastikkan bahwa yang bersangkutan benar-benar lulusan dari universitas dengan dikeluarkannya ijazah dari  sekolah atau perguruan tinggi tersebut yang menerangkan bahwa  Paslon   gubernur dan wakil gubernur itu benar-benar lulusan dari  perguruan tinggi tersebut,’’  pungkasnya.  (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya