Dionisius mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap penyelenggara pemilu agar proses demokrasi berjalan sesuai aturan.
“Kami telah menerima surat dari penyelenggara pemilu dan langsung menindaklanjutinya. Seluruh personel Satpol PP diturunkan untuk menertibkan baliho, spanduk, dan poster calon gubernur yang masih terpasang di sejumlah titik di kotai ini,” ungkapnya.
Sementara itu di kesempatan yang berbeda, Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsawir menegaskan bahwa seluruh baliho atau spanduk dari paslon sudah seharusnya ditertibkan atau diturunkan dalam masa tenang jelang PSU ini.
“Sebenarnya secara aturan Paslon yang bersangkutan yang harus turunkan, karena masih ada yang terpasang, terpaksa kita harus tertibkan bersama Satpol PP Kota Jayapura,” tegasnya.
Kata Frans Rumsawir, masa tenang berlangsung sejak tanggal 3-5 Agustus, namun faktanya di lapangan masih ada spanduk atau baliho yang masih terpampang.
“Ini juga bagian dari pelanggaran, dan nanti akan kita kasih catatan ke KPU soal ini,” tuturnya.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos