Saturday, June 7, 2025
25.7 C
Jayapura

Selain Sekda Hana, Belum Ada ASN Lain yang Ajukan Pengunduran Diri

SENTANI– Pesta Demokrasi Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sudah semakin dekat. Untuk Pilkada Kabupaten Jayapura sendiri kandidat yang akan maju Bupati dan Wakil Bupati Jayapura sudah semakin terlihat.

Di lingkungan Pemkab Jayapura yang sudah mengajukan pengunduran diri sebagai ASN baru Sekda Kabupaten Jayapura Hana S. Hikoyabi.

“Surat pengunduran diri baru Sekda Kabupaten Jayapura Hana S. Hikoyabi, ASN lainnya belum ada padahal tahapan sudah semakin dekat,”ungkap Pj Bupati Tri Warno Purnomo saat menyerahkan paket bantuan kepada kelompok masyarakat pelaku usaha budi daya ikan di Danau Sentani, Distrik Sentani Timur, tepatnya di di lokasi Wisata Khalkote, Jumat (2/8) lalu.

Triwarno mengungkapkan, masih ada ASN  yang belum melakukan pengajuan berkas atau surat pengunduran diri menjelang pendaftaran pasangan bakal calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Jayapura pada Pilkada Serentak 2024 di KPU Kabupaten Jayapura.

Baca Juga :  Sekolah Wajib Full Tatap Muka,  Tidak Boleh Daring

Triwarno mengatakan, siapapun ASN yang mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Jayapura, tetap ia dukung karena ini hak mereka. Yang terpenting adalah semua persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan surat pengunduran diri dilengkapi dengan baik. Supaya hak ASN tersebut bisa diberikan negara dengan baik, karena ada yang sudah mengabdi puluhan tahun atau ada yang sudah mau masuk masa pensiun.

Triwarno berharap, pelaksanaan Pilkada Kabupaten Jayapura bisa terus berjalan dengan lancar, aman dan tidak ada halangan. Masyarakat bisa memberikan hak pilihnya dengan baik, ada kedewasaan dalam berpolitik sehingga masyarakat tidak mudah terprovokasi atau percaya berita hoax dan bagi tim sukses masing- masing Paslon juga harus tetap menjaga kondusifitas Kamtibmas di Kabupaten Jayapura.

Baca Juga :  Indonesia vs Panama, Bima Sakti Enggan Jumawa dan Fokus pada Kekompakan Tim

Sekedar diketahui, KPU telah menetapkan waktu pendaftaran pasangan bakal calon yang akan maju di Pilkada pada 27-29 Agustus 2024. Di mana sesuai aturan, 40 hari menjelang pendaftaran pasangan bakal calon, yakni pada 27-29 Agustus 2024, khususnya para ASN yang maju Pilkada wajib mengajukan pengunduran dirinya.(dil/ary)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

SENTANI– Pesta Demokrasi Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sudah semakin dekat. Untuk Pilkada Kabupaten Jayapura sendiri kandidat yang akan maju Bupati dan Wakil Bupati Jayapura sudah semakin terlihat.

Di lingkungan Pemkab Jayapura yang sudah mengajukan pengunduran diri sebagai ASN baru Sekda Kabupaten Jayapura Hana S. Hikoyabi.

“Surat pengunduran diri baru Sekda Kabupaten Jayapura Hana S. Hikoyabi, ASN lainnya belum ada padahal tahapan sudah semakin dekat,”ungkap Pj Bupati Tri Warno Purnomo saat menyerahkan paket bantuan kepada kelompok masyarakat pelaku usaha budi daya ikan di Danau Sentani, Distrik Sentani Timur, tepatnya di di lokasi Wisata Khalkote, Jumat (2/8) lalu.

Triwarno mengungkapkan, masih ada ASN  yang belum melakukan pengajuan berkas atau surat pengunduran diri menjelang pendaftaran pasangan bakal calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Jayapura pada Pilkada Serentak 2024 di KPU Kabupaten Jayapura.

Baca Juga :  Pleno KPU MImika Dipindah ke GOR

Triwarno mengatakan, siapapun ASN yang mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Jayapura, tetap ia dukung karena ini hak mereka. Yang terpenting adalah semua persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan surat pengunduran diri dilengkapi dengan baik. Supaya hak ASN tersebut bisa diberikan negara dengan baik, karena ada yang sudah mengabdi puluhan tahun atau ada yang sudah mau masuk masa pensiun.

Triwarno berharap, pelaksanaan Pilkada Kabupaten Jayapura bisa terus berjalan dengan lancar, aman dan tidak ada halangan. Masyarakat bisa memberikan hak pilihnya dengan baik, ada kedewasaan dalam berpolitik sehingga masyarakat tidak mudah terprovokasi atau percaya berita hoax dan bagi tim sukses masing- masing Paslon juga harus tetap menjaga kondusifitas Kamtibmas di Kabupaten Jayapura.

Baca Juga :  Gubernur Siapkan Pengganti Kepala Daerah yang Masa Jabatannya Berakhir

Sekedar diketahui, KPU telah menetapkan waktu pendaftaran pasangan bakal calon yang akan maju di Pilkada pada 27-29 Agustus 2024. Di mana sesuai aturan, 40 hari menjelang pendaftaran pasangan bakal calon, yakni pada 27-29 Agustus 2024, khususnya para ASN yang maju Pilkada wajib mengajukan pengunduran dirinya.(dil/ary)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya