Tuesday, April 8, 2025
28.7 C
Jayapura

Selain Sekda Hana, Belum Ada ASN Lain yang Ajukan Pengunduran Diri

SENTANIโ€“ Pesta Demokrasi Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sudah semakin dekat. Untuk Pilkada Kabupaten Jayapura sendiri kandidat yang akan maju Bupati dan Wakil Bupati Jayapura sudah semakin terlihat.

Di lingkungan Pemkab Jayapura yang sudah mengajukan pengunduran diri sebagai ASN baru Sekda Kabupaten Jayapura Hana S. Hikoyabi.

โ€œSurat pengunduran diri baru Sekda Kabupaten Jayapura Hana S. Hikoyabi, ASN lainnya belum ada padahal tahapan sudah semakin dekat,โ€ungkap Pj Bupati Tri Warno Purnomo saat menyerahkan paket bantuan kepada kelompok masyarakat pelaku usaha budi daya ikan di Danau Sentani, Distrik Sentani Timur, tepatnya di di lokasi Wisata Khalkote, Jumat (2/8) lalu.

Triwarno mengungkapkan, masih ada ASN  yang belum melakukan pengajuan berkas atau surat pengunduran diri menjelang pendaftaran pasangan bakal calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Jayapura pada Pilkada Serentak 2024 di KPU Kabupaten Jayapura.

Baca Juga :  Melalui Beasiswa Pemprov Papua, SAGU Foundation Bina Anak Papua

Triwarno mengatakan, siapapun ASN yang mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Jayapura, tetap ia dukung karena ini hak mereka. Yang terpenting adalah semua persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan surat pengunduran diri dilengkapi dengan baik. Supaya hak ASN tersebut bisa diberikan negara dengan baik, karena ada yang sudah mengabdi puluhan tahun atau ada yang sudah mau masuk masa pensiun.

Triwarno berharap, pelaksanaan Pilkada Kabupaten Jayapura bisa terus berjalan dengan lancar, aman dan tidak ada halangan. Masyarakat bisa memberikan hak pilihnya dengan baik, ada kedewasaan dalam berpolitik sehingga masyarakat tidak mudah terprovokasi atau percaya berita hoax dan bagi tim sukses masing- masing Paslon juga harus tetap menjaga kondusifitas Kamtibmas di Kabupaten Jayapura.

Baca Juga :  Beri Motivasi, Radja Nainggolan Sebut Bakat Saja Tidak Cukup

Sekedar diketahui, KPU telah menetapkan waktu pendaftaran pasangan bakal calon yang akan maju di Pilkada pada 27-29 Agustus 2024. Di mana sesuai aturan, 40 hari menjelang pendaftaran pasangan bakal calon, yakni pada 27-29 Agustus 2024, khususnya para ASN yang maju Pilkada wajib mengajukan pengunduran dirinya.(dil/ary)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

SENTANIโ€“ Pesta Demokrasi Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sudah semakin dekat. Untuk Pilkada Kabupaten Jayapura sendiri kandidat yang akan maju Bupati dan Wakil Bupati Jayapura sudah semakin terlihat.

Di lingkungan Pemkab Jayapura yang sudah mengajukan pengunduran diri sebagai ASN baru Sekda Kabupaten Jayapura Hana S. Hikoyabi.

โ€œSurat pengunduran diri baru Sekda Kabupaten Jayapura Hana S. Hikoyabi, ASN lainnya belum ada padahal tahapan sudah semakin dekat,โ€ungkap Pj Bupati Tri Warno Purnomo saat menyerahkan paket bantuan kepada kelompok masyarakat pelaku usaha budi daya ikan di Danau Sentani, Distrik Sentani Timur, tepatnya di di lokasi Wisata Khalkote, Jumat (2/8) lalu.

Triwarno mengungkapkan, masih ada ASN  yang belum melakukan pengajuan berkas atau surat pengunduran diri menjelang pendaftaran pasangan bakal calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Jayapura pada Pilkada Serentak 2024 di KPU Kabupaten Jayapura.

Baca Juga :  Dunia Sedang Berubah, Siapkan Generasi Muda untuk Mampu Bersaing

Triwarno mengatakan, siapapun ASN yang mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Jayapura, tetap ia dukung karena ini hak mereka. Yang terpenting adalah semua persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan surat pengunduran diri dilengkapi dengan baik. Supaya hak ASN tersebut bisa diberikan negara dengan baik, karena ada yang sudah mengabdi puluhan tahun atau ada yang sudah mau masuk masa pensiun.

Triwarno berharap, pelaksanaan Pilkada Kabupaten Jayapura bisa terus berjalan dengan lancar, aman dan tidak ada halangan. Masyarakat bisa memberikan hak pilihnya dengan baik, ada kedewasaan dalam berpolitik sehingga masyarakat tidak mudah terprovokasi atau percaya berita hoax dan bagi tim sukses masing- masing Paslon juga harus tetap menjaga kondusifitas Kamtibmas di Kabupaten Jayapura.

Baca Juga :  DPP PDIP Akan DKPP-kan KPU Kota Jayapura

Sekedar diketahui, KPU telah menetapkan waktu pendaftaran pasangan bakal calon yang akan maju di Pilkada pada 27-29 Agustus 2024. Di mana sesuai aturan, 40 hari menjelang pendaftaran pasangan bakal calon, yakni pada 27-29 Agustus 2024, khususnya para ASN yang maju Pilkada wajib mengajukan pengunduran dirinya.(dil/ary)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya