Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Belum Satupun Parpol yang Penuhi Syarat Usung Pasangan Cabub

MERAUKE– Koordinator Devisi Tehnis KPU Kabupaten Merauke Dian Rahil menyebutkan bahwa dari 9 Partai Politik yang berhasil meraih kursi di DPR Kabupaten Merauke ternyata hingga kini belum satu partai yang telah memenuhi syarat untuk mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati Merauke pada Pilkada 2024 nanti.

Pasalnya sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2024, salah satu syarat pencalonan adalah pasangan calon tersebut diusung Parpol maupun gabu ngan atau koalisi Parpol yang memiliki kursi minimal 20 persen di DPR. Sementara dari 9 Parpol yang berhasil meraih kursi di DPR Kabupaten Merauke ternyata belum ada yang penuhi syarat.

Dirincikan untuk Partai Nas- dem memiliki 5 kursi, PDI-P 5 kursi dan Partai PKB 5 kursi. Lalu Partai Gerindra 4 kursi, Golkar 3 kursi, PPP 3 kursi, PKS 3 Kursi. Sedangkan Demokrat dan PSI masing- masing 1 kursi. Dian Rahil menjelaskan, dari 9 Parpol ini harus berkoalisasi untuk memenuhi syarat dukungan pencalonan minimal 6 kursi untuk mengusung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati. “Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 yang mengatur tentang syarat calon dan syarat pencalonan di Merauke,” jelasnya Sabtu (3/8).

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Berpartisipasi Jaga Kantibmas dan Sukseskan Pilkada

Untungnya lanjut Dian dari 18 Parpol peserta Pemilu yang kami undang, tampaknya se- mua sudah memahami syarat pencalonan tersebut. Dimana Parpol yang mendapatkan kursi dapat mengusung pa- sangan calon, sedangkan Par- pol yang tidak punya kursi di DPR hanya sebagai pendukung pasangan calon.

Sementara untuk syarat ca- lon yang harus dipenuhi diantaranya taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI, berijasah minimal lulusan SLTA, surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan yang bersangkutan tidak sedang tersangkut hukum, SKCK dari kepolisian dan sejumlah persyaratan lainnya.

‘’Tentunya untuk mengecek atau memverifikasi itu semuanya nanti, kami akan melibatkan instansi terkait sesuai dengan kewenangan ma- sing-masing,’’ tutupnya. (ulo/ade)

Baca Juga :  Sebelum Tatap Muka, Harus Koordinasi Dinkes Dan Satgas Covid

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE– Koordinator Devisi Tehnis KPU Kabupaten Merauke Dian Rahil menyebutkan bahwa dari 9 Partai Politik yang berhasil meraih kursi di DPR Kabupaten Merauke ternyata hingga kini belum satu partai yang telah memenuhi syarat untuk mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati Merauke pada Pilkada 2024 nanti.

Pasalnya sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2024, salah satu syarat pencalonan adalah pasangan calon tersebut diusung Parpol maupun gabu ngan atau koalisi Parpol yang memiliki kursi minimal 20 persen di DPR. Sementara dari 9 Parpol yang berhasil meraih kursi di DPR Kabupaten Merauke ternyata belum ada yang penuhi syarat.

Dirincikan untuk Partai Nas- dem memiliki 5 kursi, PDI-P 5 kursi dan Partai PKB 5 kursi. Lalu Partai Gerindra 4 kursi, Golkar 3 kursi, PPP 3 kursi, PKS 3 Kursi. Sedangkan Demokrat dan PSI masing- masing 1 kursi. Dian Rahil menjelaskan, dari 9 Parpol ini harus berkoalisasi untuk memenuhi syarat dukungan pencalonan minimal 6 kursi untuk mengusung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati. “Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 yang mengatur tentang syarat calon dan syarat pencalonan di Merauke,” jelasnya Sabtu (3/8).

Baca Juga :  Sebelum Tatap Muka, Harus Koordinasi Dinkes Dan Satgas Covid

Untungnya lanjut Dian dari 18 Parpol peserta Pemilu yang kami undang, tampaknya se- mua sudah memahami syarat pencalonan tersebut. Dimana Parpol yang mendapatkan kursi dapat mengusung pa- sangan calon, sedangkan Par- pol yang tidak punya kursi di DPR hanya sebagai pendukung pasangan calon.

Sementara untuk syarat ca- lon yang harus dipenuhi diantaranya taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI, berijasah minimal lulusan SLTA, surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan yang bersangkutan tidak sedang tersangkut hukum, SKCK dari kepolisian dan sejumlah persyaratan lainnya.

‘’Tentunya untuk mengecek atau memverifikasi itu semuanya nanti, kami akan melibatkan instansi terkait sesuai dengan kewenangan ma- sing-masing,’’ tutupnya. (ulo/ade)

Baca Juga :  RTRW Provinsi Papua Dalam Proses Revisi

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya