Wednesday, December 25, 2024
25.7 C
Jayapura

Geruduk Bawaslu, Tiga Paslon  Minta Bantuan di Presiden dan Kapolri

Dugaan Keterlibatan Kapolres Keerom Juga Dilaporkan

JAYAPURA – Tak puas terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran dalam Pilkada, tiga pasangan calon yang bertarung di pemilihan kepala daerah (Pilkada) wali kota-wakil wali kota dan bupati serta wakil bupati menggeruduk kantor Bawaslu Papua, Selasa (3/12).

Kedatangan mereka ada yang langsung namun ada juga yang diwakili. Tiga Paslon tersebut adalah Boy Markus Dawir dan Dipo Wibowo untuk Pilkada Kota Jayapura, Kenius Kogoya-Nursalim Ar-Rozy serta Petrus Solossa dan Mustakim di Pilkada Keerom. Sebelum ditemui anggota Bawaslu, tim dari Paslon BMD-Dipo menyampaikan orasinya di depan Kantor Bawaslu terkait adanya politik uang dan kejanggalan di Pilkada Kota Jayapura.

Baca Juga :  Lima Paslon Tandatangani Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Kabupaten Jayapura 

Tim calon dari BMD-Dipo, Margaretha Faubun meminta supervisi dari Bawaslu Provinsi Papua untuk melihat sejauh mana laporan yang telah mereka masukkan sejak 18 November namun dirasa tidak ada tindaklanjut hingga saat ini.

“Jika laporan yang kami masukkan menjatuhkan sanksi, maka Paslon yang menjadi terlapor harusnya  bukan menjadi peserta Pemilu saat ini. Dengan laporan tersebut tidak ditindaklanjuti kami dirugikan dengan kondisi Pilkada hari ini,” Margaretha.

Disamping itu banyaknya dugaan pelanggaran yang terjadi ditahapan pungut hitung di Pilkada Kota Jayapura. Diantaranya penggelembungan suara yang terjadi di banyak TPS dan politik uang yang dilakukan di TPS. “Bagi kami, fungsi Bawaslu bukan saja menunggu laporan dari pihak yang dirugikan untuk kemudian diproses, tetapi Bawaslu mempunyi fungsi mengawasi sehingga temuan yang tanpa laporanpun harusnya Bawaslu bisa memproses,” ujarnya.

Baca Juga :  Dorong Pengembangan SDM Kedokteran

Atas dugaan pelanggaran itu, tim dari pasangan calon BMD-Dipo merekomendasikan 575 TPS di Kota Jayapura dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). “Jika PSU tidak dilakukan, kami menempuh jalur hukum. Sebab ada laporan kami yang sudah masuk dan tidak ditanggapi sampai hari ini, kami akan membawa laporan itu untuk meminta pertanggungjawaban mereka termasuk akan membawanya ke Gakumdu,” tegasnya.

Dugaan Keterlibatan Kapolres Keerom Juga Dilaporkan

JAYAPURA – Tak puas terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran dalam Pilkada, tiga pasangan calon yang bertarung di pemilihan kepala daerah (Pilkada) wali kota-wakil wali kota dan bupati serta wakil bupati menggeruduk kantor Bawaslu Papua, Selasa (3/12).

Kedatangan mereka ada yang langsung namun ada juga yang diwakili. Tiga Paslon tersebut adalah Boy Markus Dawir dan Dipo Wibowo untuk Pilkada Kota Jayapura, Kenius Kogoya-Nursalim Ar-Rozy serta Petrus Solossa dan Mustakim di Pilkada Keerom. Sebelum ditemui anggota Bawaslu, tim dari Paslon BMD-Dipo menyampaikan orasinya di depan Kantor Bawaslu terkait adanya politik uang dan kejanggalan di Pilkada Kota Jayapura.

Baca Juga :  Pemkab Lanny Jaya Raih Opini WTP untuk Ke Empat Kalinya

Tim calon dari BMD-Dipo, Margaretha Faubun meminta supervisi dari Bawaslu Provinsi Papua untuk melihat sejauh mana laporan yang telah mereka masukkan sejak 18 November namun dirasa tidak ada tindaklanjut hingga saat ini.

“Jika laporan yang kami masukkan menjatuhkan sanksi, maka Paslon yang menjadi terlapor harusnya  bukan menjadi peserta Pemilu saat ini. Dengan laporan tersebut tidak ditindaklanjuti kami dirugikan dengan kondisi Pilkada hari ini,” Margaretha.

Disamping itu banyaknya dugaan pelanggaran yang terjadi ditahapan pungut hitung di Pilkada Kota Jayapura. Diantaranya penggelembungan suara yang terjadi di banyak TPS dan politik uang yang dilakukan di TPS. “Bagi kami, fungsi Bawaslu bukan saja menunggu laporan dari pihak yang dirugikan untuk kemudian diproses, tetapi Bawaslu mempunyi fungsi mengawasi sehingga temuan yang tanpa laporanpun harusnya Bawaslu bisa memproses,” ujarnya.

Baca Juga :  Korban Pinjol Hutang Rp 40 Juta, Disuruh Bayar Rp 1,6 Miliar

Atas dugaan pelanggaran itu, tim dari pasangan calon BMD-Dipo merekomendasikan 575 TPS di Kota Jayapura dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). “Jika PSU tidak dilakukan, kami menempuh jalur hukum. Sebab ada laporan kami yang sudah masuk dan tidak ditanggapi sampai hari ini, kami akan membawa laporan itu untuk meminta pertanggungjawaban mereka termasuk akan membawanya ke Gakumdu,” tegasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/