Site icon Cenderawasih Pos

Ada APK Paslon Dipasang Tidak pada Tempatnya

Anggota Bawaslu saat memberikan keterangan pers, Rabu (2/10) (foto: Elfira/Cepo

JAYAPURA – Bawaslu Papua saat ini sedang melakukan pengawasan terhadap tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Papua. Dalam pengawasannya, Bawaslu menemukan adanya Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu pasangan calon (Paslon ) yang dipasang tidak pada tempatanya yakni di pagar salah satu kantor distrik, di Kabupaten Supiori.

   “Dalam Undang-undang alat peraga kampanye dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan maupun gedung atau fasilitas milik pemerintah,” kata Komisioner Bawaslu Papua, Yofrey Piryamta, kepada Cenderawasih Pos, Kamis (3/2).

  Yofrey mengatakan, KPU sudah menentukan zona pemasangan alat peraga kampanye. Karena itu, para Paslon maupun timnya harus melakukan pemasangan peraga kampanye pada tempatnya.

   “Saat ini kampanye yang boleh dilakukan oleh Paslon adalah pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye, pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka,” ujarnya.

   Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Papua, Amandus Situmorang mengaku sejauh ini Bawaslu Papua belum menerima adanya laporan  pelanggaran terkait dengan pelaksanaan Kampanye.

  Kendati demikian, pihaknya terus memberikan imbauan kepada para Paslon maupun tim pemenangan untuk taat aturan dalam pelaksanaan kampanye. Misalnya, pemberitahuan izin kepada polisi ketika melaksanakan kampanye dan lainnya.

   “Terkait dengan keterlibatan anak-anak dalam kampanye kami belum mendapatkan laporan,  namun kami tetap mengimbau para Paslon maupun tim pemenangannya untuk tidak melibatkan anak-anak termasuk pelibatan ASN, TNI-Polri dan juga penggunaan fasilitas  negara,” terangnya.

   Bawaslu juga turut menyikapi soal pemberian bantuan dari Paslon, yang jelas bantuan itu tidak mengandung unsur pidana. “Pidana itu kan ada ajakan untuk membeli, ketika dia memberikan barang kemudian ajakan untuk memilih itu masuk unsur pidana,” kata Amandus.

  Yang sedang ramai juga kata Amandus, program yang ditawarkan oleh para Paslon. Ini akan jadi pengawasan Bawaslu juga.“Kami mengimbau Paslon dan tim pemenangannya lebih bijak memanfaatkan masa kampanye, lakukan sesuai aturan dan yang terpenting adalah meyakinkan pemilih bahwa visi misi para calon itu memberikan kepercayaan kepada masyarakat tentangg kesiapan mereka untuk menjadi pemimpin di tanah ini,” pungkasnya. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version