Thursday, April 10, 2025
25.7 C
Jayapura

Ada APK Paslon Dipasang Tidak pada Tempatnya

   Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Papua, Amandus Situmorang mengaku sejauh ini Bawaslu Papua belum menerima adanya laporan  pelanggaran terkait dengan pelaksanaan Kampanye.

  Kendati demikian, pihaknya terus memberikan imbauan kepada para Paslon maupun tim pemenangan untuk taat aturan dalam pelaksanaan kampanye. Misalnya, pemberitahuan izin kepada polisi ketika melaksanakan kampanye dan lainnya.

   “Terkait dengan keterlibatan anak-anak dalam kampanye kami belum mendapatkan laporan,  namun kami tetap mengimbau para Paslon maupun tim pemenangannya untuk tidak melibatkan anak-anak termasuk pelibatan ASN, TNI-Polri dan juga penggunaan fasilitas  negara,” terangnya.

   Bawaslu juga turut menyikapi soal pemberian bantuan dari Paslon, yang jelas bantuan itu tidak mengandung unsur pidana. “Pidana itu kan ada ajakan untuk membeli, ketika dia memberikan barang kemudian ajakan untuk memilih itu masuk unsur pidana,” kata Amandus.

Baca Juga :  Proses Belajar Tidak Melulu Harus Dilakukan di Sekolah

  Yang sedang ramai juga kata Amandus, program yang ditawarkan oleh para Paslon. Ini akan jadi pengawasan Bawaslu juga.“Kami mengimbau Paslon dan tim pemenangannya lebih bijak memanfaatkan masa kampanye, lakukan sesuai aturan dan yang terpenting adalah meyakinkan pemilih bahwa visi misi para calon itu memberikan kepercayaan kepada masyarakat tentangg kesiapan mereka untuk menjadi pemimpin di tanah ini,” pungkasnya. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

   Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Papua, Amandus Situmorang mengaku sejauh ini Bawaslu Papua belum menerima adanya laporan  pelanggaran terkait dengan pelaksanaan Kampanye.

  Kendati demikian, pihaknya terus memberikan imbauan kepada para Paslon maupun tim pemenangan untuk taat aturan dalam pelaksanaan kampanye. Misalnya, pemberitahuan izin kepada polisi ketika melaksanakan kampanye dan lainnya.

   “Terkait dengan keterlibatan anak-anak dalam kampanye kami belum mendapatkan laporan,  namun kami tetap mengimbau para Paslon maupun tim pemenangannya untuk tidak melibatkan anak-anak termasuk pelibatan ASN, TNI-Polri dan juga penggunaan fasilitas  negara,” terangnya.

   Bawaslu juga turut menyikapi soal pemberian bantuan dari Paslon, yang jelas bantuan itu tidak mengandung unsur pidana. “Pidana itu kan ada ajakan untuk membeli, ketika dia memberikan barang kemudian ajakan untuk memilih itu masuk unsur pidana,” kata Amandus.

Baca Juga :  RTRW Provinsi Papua Dalam Proses Revisi

  Yang sedang ramai juga kata Amandus, program yang ditawarkan oleh para Paslon. Ini akan jadi pengawasan Bawaslu juga.“Kami mengimbau Paslon dan tim pemenangannya lebih bijak memanfaatkan masa kampanye, lakukan sesuai aturan dan yang terpenting adalah meyakinkan pemilih bahwa visi misi para calon itu memberikan kepercayaan kepada masyarakat tentangg kesiapan mereka untuk menjadi pemimpin di tanah ini,” pungkasnya. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya