Wednesday, November 19, 2025
25.7 C
Jayapura

Pasca Putusan DKPP, Tiga Komisioner KPU Jayapura Tak Lagi Beraktivitas

“Ini juga yang belum kami terima, tapi tentu KPU RI sudah mengetahui putusan ini, hanya tinggal menunggu waktu,” tambahnya.

Frans juga menegaskan bahwa proses PAW merupakan kewenangan penuh KPU, sedangkan Bawaslu hanya menjalankan fungsi pengawasan.

“Kami hanya mengawasi apakah dari tiga rekan kita yang diberhentikan itu melaksanakan putusan atau tidak, tapi soal proses PAW itu ranahnya KPU,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, DKPP RI dalam sidang terbuka di Gedung DKPP, Jakarta, pada Senin (30/6), memutuskan untuk memberhentikan secara tetap Ketua KPU Kota Jayapura Martapina Anggai serta dua anggotanya, Ance Wally dan Benny Karubaba. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang perkara nomor 74-PKE-DKPP/II/2024 dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube DKPP RI.

Baca Juga :  Poin Bersejarah, Presiden Jokowi dan Erick Thohir: Alhamdulillah Kita Bisa

Dalam amar putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan pengadu dan memutuskan pemberhentian tetap bagi ketiganya, berlaku sejak tanggal putusan dibacakan. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

“Ini juga yang belum kami terima, tapi tentu KPU RI sudah mengetahui putusan ini, hanya tinggal menunggu waktu,” tambahnya.

Frans juga menegaskan bahwa proses PAW merupakan kewenangan penuh KPU, sedangkan Bawaslu hanya menjalankan fungsi pengawasan.

“Kami hanya mengawasi apakah dari tiga rekan kita yang diberhentikan itu melaksanakan putusan atau tidak, tapi soal proses PAW itu ranahnya KPU,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, DKPP RI dalam sidang terbuka di Gedung DKPP, Jakarta, pada Senin (30/6), memutuskan untuk memberhentikan secara tetap Ketua KPU Kota Jayapura Martapina Anggai serta dua anggotanya, Ance Wally dan Benny Karubaba. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang perkara nomor 74-PKE-DKPP/II/2024 dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube DKPP RI.

Baca Juga :  Pelantikan Bupati Terpilih Boven Digoel Tunggu SK Mendagri

Dalam amar putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan pengadu dan memutuskan pemberhentian tetap bagi ketiganya, berlaku sejak tanggal putusan dibacakan. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya