Menindaklanjuti keputusan DKPP kata Kadiv hukum KPU Papua tersebut dilakukan tujuh (7) setelah sidang keputusan. Karena itu, KPU RI wajib menindaklanjuti selama tujuh hari setelah sidang keputusan itu dibacakan dan Badan pengawas pemilu (Bawaslu) wajib mengawasi segala proses yang berjalan.
“Memang sesuai dengan dengan ketentuan kaitannya dengan pengisian anggota KPU dalam hal diberhentikan atau oleh karena alasan lain atau berhalangan tetap atau mengundurkan diri. Maka diisi penganti antara waktu anggota,” bebernya.
Diakuinya KPU Papua sementara menunggu keterangan tertulis resmi dari KPU RI (Pusat) untuk mengisi kekosongan yang terjadi di KPU Kota Jayapura. Pada prinsipnya kata Fajar, KPU Papua sangat menghormati apa yang menjadi keputusan KPU RI.
“Kaitannya dengan penganti calon antara waktu itu adalah kewenangan KPU pusat. Namun mengingat anggota di KPU kota tersisa dua orang potensial KPU Provinsi akan mengisi kekosongan itu,” ujarnya.
“Untuk sementara kami akan menempati posisi kekosongan komisioner KPU Kota Jayapura,” tutup Fajar. (kar/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos