Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

Alasan Apolo Safanpo Mundur  dari Pj Gubernur Papua Selatan 

MERAUKE  Dengan adanya pemekaran Provinsi Papua Selatan,  Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri mengangkat  Rektor Universitas Negeri Cenderawasih Prof. Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST, MT sebagai  Penjabat Gubernur Papua Selatan, pada  November 2022 lalu. 

Sehubungan dengan adanya  Pilkada serentak untuk memilih  gubernur defenitif  Papua Selatan,  Apolo Safanpo menyatakan  diri telah mengajukan pengunduran diri ke Menteri Dalam Negeri untuk maju bertarung  dalam Pilkada  serentak 2024. Apa yang menjadi alasan  Apolo Safanpo  mundur dari Pj Gubernur Papua  Selatan tersebut?

Apolo Safanpo mengungkapkan, salah satu alasan dirinya maju bertarung dalam dalam pemilihan gubernur Papua Selatan defenitif karena melihat potensi  yang besar di Papua Selatan yang bisa dikembangkan untuk kemajuan daerah.

Baca Juga :  Calon Anggota KI dan KPID Lakukan Uji Kepatuhan

‘’Jadi salah satu alasan yang mendorong itu adalah karena meihat  potensi yang besar di Papua Selatan yang bisa dikembangkan  untuk kemajuan daerah  maupun untuk mengupayakan untuk mensejahterakan masyarakat,’’ katanya.

Karena itu, lanjutnya, sebagai putra daerah  dirinya berkeinginan untuk  bisa mencalonkan diri dan dapat mengupayakan kesejahteraan rakyat di Papua  Selatan.

Sekadar diketahui,  Mantan Rektor Uncen Jayapura  ini secara resmi mengajukan pengunduran diri sebagai  penjabat (Pj) gubernur Papua Selatan terhitung sejak 1 Juli 2024 ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pengunduran diri  ini, sebagai syarat  untuk mendaftar  ke KPU sebagai bakal calon gubernur Papua Selatan tanggal 27 Agustus 2024 mendatang.

Baca Juga :  Ada Indikasi Sejumlah ASN Daftar Caleg

Pengunduran  diri  ini sesuai dengan  surat edaran Mendagri bagi para Pj gubernur, pj bupati dan pj walikota  seluruh Indonesia yang mau maju dalam pertarungan Pilkada, sudah harus mundur  dari jabatan  minimal 40 hari sebelum pendaftaran di mulai  tanggal 27 Agustus  mendatang.

Namun sebelum ada Kepres  dan surat dari Mendagri soal pemberhentian tersebut, Apolo Safanpo masih tetap menjalankan  tugasnya sebagai  Penjabat Gubernur  Papua Selatan. (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE  Dengan adanya pemekaran Provinsi Papua Selatan,  Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri mengangkat  Rektor Universitas Negeri Cenderawasih Prof. Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST, MT sebagai  Penjabat Gubernur Papua Selatan, pada  November 2022 lalu. 

Sehubungan dengan adanya  Pilkada serentak untuk memilih  gubernur defenitif  Papua Selatan,  Apolo Safanpo menyatakan  diri telah mengajukan pengunduran diri ke Menteri Dalam Negeri untuk maju bertarung  dalam Pilkada  serentak 2024. Apa yang menjadi alasan  Apolo Safanpo  mundur dari Pj Gubernur Papua  Selatan tersebut?

Apolo Safanpo mengungkapkan, salah satu alasan dirinya maju bertarung dalam dalam pemilihan gubernur Papua Selatan defenitif karena melihat potensi  yang besar di Papua Selatan yang bisa dikembangkan untuk kemajuan daerah.

Baca Juga :  Saatnya Hidupkan Kembali Potensi Sepak Bola di Papua

‘’Jadi salah satu alasan yang mendorong itu adalah karena meihat  potensi yang besar di Papua Selatan yang bisa dikembangkan  untuk kemajuan daerah  maupun untuk mengupayakan untuk mensejahterakan masyarakat,’’ katanya.

Karena itu, lanjutnya, sebagai putra daerah  dirinya berkeinginan untuk  bisa mencalonkan diri dan dapat mengupayakan kesejahteraan rakyat di Papua  Selatan.

Sekadar diketahui,  Mantan Rektor Uncen Jayapura  ini secara resmi mengajukan pengunduran diri sebagai  penjabat (Pj) gubernur Papua Selatan terhitung sejak 1 Juli 2024 ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pengunduran diri  ini, sebagai syarat  untuk mendaftar  ke KPU sebagai bakal calon gubernur Papua Selatan tanggal 27 Agustus 2024 mendatang.

Baca Juga :  Pilkada Serentak di Papua Dapat Atensi dari Menkopolhukam

Pengunduran  diri  ini sesuai dengan  surat edaran Mendagri bagi para Pj gubernur, pj bupati dan pj walikota  seluruh Indonesia yang mau maju dalam pertarungan Pilkada, sudah harus mundur  dari jabatan  minimal 40 hari sebelum pendaftaran di mulai  tanggal 27 Agustus  mendatang.

Namun sebelum ada Kepres  dan surat dari Mendagri soal pemberhentian tersebut, Apolo Safanpo masih tetap menjalankan  tugasnya sebagai  Penjabat Gubernur  Papua Selatan. (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya