JAYAPURA – Sebanyak 26 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Papua akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ini totalnya dari 37 TPS yang sebelumnya direkomendasikan untuk PSU.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, Steve Dumbon menjelaskan 26 TPS itu tersebar di beberapa daerah. Kabupaten Jayapura sebanyak sepuluh TPS, Yapen lima TPS, Kota Jayapura dua TPS, Biak satu TPS, Supiori satu TPS dan Mamberamo Raya tujuh TPS.
“Lain-lain sedang dalam proses verifikasi dan klarifikasi di lapangan,” kata Steve kepada Cenderawasih Pos, Senin (2/12). Steve menjelaskan, dari 26 TPS tersebut, telah dilakukan PSU di TPS 01 Kampung Poom I, Distrik Poom, Kabupaten Yapen dengan 557 daftar pemilih tetap (DPT), Senin (2/12) kemarin.
“Saya turut memantau pelaksanaan PSU di Kampung Poom I, kemarin,” ujarnya.
Dikatakan Steve, untuk pelaksanaan PSU di daerah lainnya tergantung dari logistik. Sebab saat ini, pihaknya baru melakukan pemesanan logistik setelah mendapat angka pasti jumlah TPS yang PSU. “Lima TPS di Yapen direncanakan 6 Desember melakukan PSU, sementara daerah lainnya saya belum monitor. Batas waktu PSU hingga 7 Desember,” kata Steve.
Ia pun mengimbau daerah-daerah yang direkomendasikan PSU tidak lagi membuat kesalahan yang sama. “Jangan membuat kesalahan kedua kalinya, sesuai dengan ketentuan laksanakan PSU secara baik. Sehingga tidak ada lagi pemungutan suara ulang-ulang, kita harap ini PSU terakhir. Sehingga bisa direkapitulasi lalu diplenokan,” ucapnya.
Sementara itu, Steve menjelaskan khusus surat suara gubernur akan diplenokan ditingkat provinsi. Sedangkan bupati/wali kota tinggal ditetapkan penetapannya. “Untuk kabupaten/kota, tiga hari setelah penetapan tidak ada gugatan, maka sudah bisa diproses,” pungkasnya. (fia/ade)
  Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos