Wednesday, December 4, 2024
29.7 C
Jayapura

PPD Harus Pleno Secara Terbuka

Soal Penghitungan Cepat dari Para Paslon Jangan Bawa KPU

MIMIKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kqbupaten Mimika meminta dengan tegas kepada seluruh Panitia Penyelenggara Distrik (PPD) agar melaksanakan pleno rekapitulasi suara tingkat distrik secara terbuka.

Diketahui, hasil dari pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerqh (Pilkada) serentak 2024 telah dimulai diplenokan di tingkat distrik sejak Jumat 29 November 2024.

Komisioner KPU Kabupaten Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma mengatakan, KPU di tingkat Kabupaten tidak dapat mengintervensi PPD dalam pelaksanaan pleno rekapitulasi suara di tingkat distrik.

Namun, ia mengimbau agar PPD dapat melaksanakannya dengan terbuka. “Poin kami adalah pleno harus dilakukan secara terbuka, dilakukan di tempat terbuka dan bisa diakses oleh semua orang, oleh publik ya,” katanya, dalam konferensi pers di kantor KPU Kabupaten Mimika, Jumat (29/11).

Hiro menyebutkan, pleno mestinya dilakukan di ibu kota distrik. Apabila ada pemindahan tempat maka PPD harus membuat surat permohonan perpindahan lokasi pleno ke KPU. Nantinya, secara administrasi KPU akan mengeluarkan surat rekomendasi melalui surat keputusan (SK).

Baca Juga :  Provinsi Papua Harus Bebas dari Korupsi

Namun, kata Hiro secara prinsip PPD di distrik-distrik yang terkendala itu sudah memberi tahu KPU. Sehingga hal-hal yang bersifat administratif bisa diurus belakangan.  Sejauh ini, kata Hiro semua proses yang berlangsung berjalan aman dan lancar.

Sementara itu Ketua KPU Mimika  meminta kepada seluruh tim sukses dari tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Mimika agar tidak menyeret nama KPU saat mengklaim kemenangan dari hasil rekapitulasi suara sementara masing-masing tim pemenangan.

“Penghitungan cepat silakan dilakukan tapi tidak boleh membawa nama KPU. Secara resmi KPU belum mengumumkan siapa yang menang, kami baru mulai dengan tahapan pleno di tingkat PPD (Panitia Penyelenggara Distrik),” kata Dete, Jumat 29 November 2024.

Dete melanjutkan, selain tidak menyeret nama KPU, tim sukses maupun tim pemenangan dari masing-masing Paslon dilarang keras menyertakan nama Bawaslu maupun pihak keamanan dalam perhitungan cepat dimaksud.

Baca Juga :  Masyarakat Papua Dukung Pelantikan Presiden – Wapres

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Mimika sekaligus Koordinator Divisi Data, Budiono Muchie mengatakan, sampai dengan saat ini aplikasi SiRekap masih berjalan.  Namun, hingga Jumat, 29 November 2024 yang sudah terpublikasi sekitar 187 TPS untuk Kabupaten, sedangkan yang batal publikasi 9 TPS sedangkan yang belum terpublikasi sebanyak 301 TPS.

Pria yang akrab disapa Budi menambahkan bahwa ada beberapa distrik yang sudah 100 persen mengunggah C1 ke aplikasi SiRekap, diantaranya Mimika Barat, Mimika Tengah, dan Amar. Sedangkan, di Distrik Wania baru mencapai 57,1 persen, Mimika Baru 53,8 persen. (mww/en)

Ketua KPU Kabupaten Mimika, Dete Abugau didampingi sejumlah Komisioner KPU, dalam konferensi pers di kantor KPU Kabupaten Mimika, Jalan Hassanudin, Irigasi, Jumat (29/11) lalu.(foto:Moh. Wahyu Welerubun/Cenderawasih Pos)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Soal Penghitungan Cepat dari Para Paslon Jangan Bawa KPU

MIMIKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kqbupaten Mimika meminta dengan tegas kepada seluruh Panitia Penyelenggara Distrik (PPD) agar melaksanakan pleno rekapitulasi suara tingkat distrik secara terbuka.

Diketahui, hasil dari pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerqh (Pilkada) serentak 2024 telah dimulai diplenokan di tingkat distrik sejak Jumat 29 November 2024.

Komisioner KPU Kabupaten Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma mengatakan, KPU di tingkat Kabupaten tidak dapat mengintervensi PPD dalam pelaksanaan pleno rekapitulasi suara di tingkat distrik.

Namun, ia mengimbau agar PPD dapat melaksanakannya dengan terbuka. “Poin kami adalah pleno harus dilakukan secara terbuka, dilakukan di tempat terbuka dan bisa diakses oleh semua orang, oleh publik ya,” katanya, dalam konferensi pers di kantor KPU Kabupaten Mimika, Jumat (29/11).

Hiro menyebutkan, pleno mestinya dilakukan di ibu kota distrik. Apabila ada pemindahan tempat maka PPD harus membuat surat permohonan perpindahan lokasi pleno ke KPU. Nantinya, secara administrasi KPU akan mengeluarkan surat rekomendasi melalui surat keputusan (SK).

Baca Juga :  DPS Kota Jayapura Tercatat 292.136 Jiwa

Namun, kata Hiro secara prinsip PPD di distrik-distrik yang terkendala itu sudah memberi tahu KPU. Sehingga hal-hal yang bersifat administratif bisa diurus belakangan.  Sejauh ini, kata Hiro semua proses yang berlangsung berjalan aman dan lancar.

Sementara itu Ketua KPU Mimika  meminta kepada seluruh tim sukses dari tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Mimika agar tidak menyeret nama KPU saat mengklaim kemenangan dari hasil rekapitulasi suara sementara masing-masing tim pemenangan.

“Penghitungan cepat silakan dilakukan tapi tidak boleh membawa nama KPU. Secara resmi KPU belum mengumumkan siapa yang menang, kami baru mulai dengan tahapan pleno di tingkat PPD (Panitia Penyelenggara Distrik),” kata Dete, Jumat 29 November 2024.

Dete melanjutkan, selain tidak menyeret nama KPU, tim sukses maupun tim pemenangan dari masing-masing Paslon dilarang keras menyertakan nama Bawaslu maupun pihak keamanan dalam perhitungan cepat dimaksud.

Baca Juga :  Ekonomi Biru  Berdampak Positif untuk Papua

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Mimika sekaligus Koordinator Divisi Data, Budiono Muchie mengatakan, sampai dengan saat ini aplikasi SiRekap masih berjalan.  Namun, hingga Jumat, 29 November 2024 yang sudah terpublikasi sekitar 187 TPS untuk Kabupaten, sedangkan yang batal publikasi 9 TPS sedangkan yang belum terpublikasi sebanyak 301 TPS.

Pria yang akrab disapa Budi menambahkan bahwa ada beberapa distrik yang sudah 100 persen mengunggah C1 ke aplikasi SiRekap, diantaranya Mimika Barat, Mimika Tengah, dan Amar. Sedangkan, di Distrik Wania baru mencapai 57,1 persen, Mimika Baru 53,8 persen. (mww/en)

Ketua KPU Kabupaten Mimika, Dete Abugau didampingi sejumlah Komisioner KPU, dalam konferensi pers di kantor KPU Kabupaten Mimika, Jalan Hassanudin, Irigasi, Jumat (29/11) lalu.(foto:Moh. Wahyu Welerubun/Cenderawasih Pos)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya