MERAUKE- Setelah meregistrasi 2 laporan pelanggaran dari Kabupaten Mappi, giliran laporan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan dari Kabupaten Asmat diregistrasi oleh Badan pengawas Pemillu (Bawaslu) Provinsi Papua Selatan.
Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan Marman, S.Sos ditemui media ini di kantornya, jalan Angkasa Merauke mengatakan bahwa untuk laporan pelanggaran Pemilu dari Asmat tersebut telah diregitrasi. ‘’Kami sudah registrasi laporan dugaan pelanggaran Pemilu dari Asmat itu,’’ jelasnya.
Dugaan pelanggaran Pemilu tersebut, jelas Marman dilaporkan oleh seorang Caleg dari Partai PDI-Perjuangan dari DPR Kabupaten Asmat Dapil I bernama Bren Yensenem. ‘’Pelapor melaporkan soal perolehan suara PAN,’’ katanya.
Meski telah diregistrasim namun saat ini penyidik Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Provinsi Papua Selatan masih fokus melakukan penyidikan terhadap 2 laporan dugaan pelanggaran Pemilu dari Mappi.
Marman menyebutkan, bahwa untuk 2 laporan pelanggaran Pemilu dari Kabupaten Mappi tersebut, penyidik Kepolisian telah melakukan penyelidikan dengan turun langsung ke Mappi melakukan pemeriksaan beberapa waktu lalu. Selain itu, ungkap Marman, penyidik juga sudah meminta pendapat ahli hukum pidana di Jakarta untuk menguatan proses penyidikan yang dilakukan tersebut.
‘’Besok (hari ini,red) akan dilakukan pembahasna kedua untuk menentukan apakah kedua laporan pelanggaran Pemilu dari Mappi itu lanjut ke penuntutan atau tidak,’’ pungkasnya.
Sekadar diketahui, kedua laporan dari Mappi yang diregitrasi adalah laporan 005 yang dilaporkan oleh Ambrosius Wongan terkait dengan pengalihan sejumlah suara PAN. Kemudian laporan 006 yang dilaporkan Ernawati, Caleg Partai Golkar Provinsi Papua Selatan terkait pengalihan suara dalam Partai Golkar. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos