JAYAPURA-Pelaksanaan Pemilu legislatif dan presiden tahun 2024 tinggal menghitung hari. Berbagai tahapan telah dilakukan oleh KPU Kota Jayapura, penetapan jadwal kampanye, pelipatan suara suara, pelantikan KPPS hingga simulasi pelaksanaan pemungutan suara
Pemilu tentunya tidak hanya soal kesiapan penyelengara pemilu, tapi juga partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya tanpa adanya intervensi pihak manapun. Berkaitan dengan hak politik masyarakat, khususnya di Kota Jayapura, ternyata tidak semua warga yang tinggal Kota Jayapura terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
Hal itu terjadi karena berbagai hal, salah satunya karena data identitas kependudukan mereka belum dialihkan ke Kota Jayapura. Kendala ini lebih banyak terjadi pada warga yang berasal dari luar Kota Jayapura. Akibatnya DPT mereka masih terdata di daerah asalnya masing-masing.
Terkait persoalan tersebut, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Jayapura Semeuel Repasi, mengatakan bagi warga yang tinggal di Kota Jayapura, namun DPT masih terdaftar di daerah asalnya, tetap diberikan hak atau kewenangan untuk memilih.
Namun ada kewajiban yang harus mereka penuhi yaitu melapor ke Panitia Pemungutan Suara, maupun KPU, dengan membawa KTP elektroniknya, sebelum hari pelaksanaan pemilu 14 Februari 2024. Dengan begitu hak suara mereka terinput ke dalam DPT.
“Bagi yang belum memiliki KTP Kota Jayapura harus segera mendaftar ke PPS sebelum tanggal 14 Februari,” kata Semuel, Kamis (1/2). Dengan begitu mereka mengetahui TPS mereka masing masing,” sambungnya