Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Dilarang Gunakan Kendaraan Terbuka dalam Kampanye

JAYAPURA – Tahapan kampanye pemilihan kepala daerah 2024 Provinsi Papua sementara berlangsung, antusias masyarakat dalam mengikuti acara kampanye pun tak terbendung. Hal itu terlihat beberapa pekan terakhir ini antusias masyarakat untuk mendukung pasangan calonnya sangat meriah.

   Menanggapi hal itu, Ditlantas Polda Papua mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan mentaati aturan lalu lintas di jalan. Untuk  mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas (lakalantas), para pendukung dari Paslon dilarang mengunakan mobil bak terbuka (pick up) dalam mengikuti kegiatan kampanye.

   Seperti diketahui selama ini mobil dengan bak terbuka banyak digunakan  sebagai angkutan massa menuju lokasi kampanye maupun ketika konvoi di jalanan, terlebih selama masa kampanye.

Baca Juga :  Inflasi Papua 2,18, Masih di Bawah Angka Nasional

   Peringatan itu disampaikan Dirlantas Polda Papua, Kombes Pol. Arbianto Pardede yang diwakili oleh Kasubagminopsnal AKP Suhardi Sahilatua, mengatakan bahwa direktur lalulintas Polda Papua melarang  keras, masyarakat mengunakan mobil bak terbuka dalam mengikuti kampanye dari calon kepala daerah 2024.

  “Selama  melaksanakan kampanye terbuka, dilarang mengunakan mobil angkutan barang untuk menaiki penumpang karena dapat membahayakan jiwa manusia,” ujar AKP Suhardi, kepada Cenderawasih Pos, Senin (15/10).

   AKP Suhardi mengaku akan memberikan teguran dan juga tindakan tegas apabila menemui kendaraan terbuka dalam pelaksanaan kampanye terbuka atau rapat umum. Meski begitu, sebelum melakukan tindakan, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pendekatan dan pemahaman kepada masing-masing, Paslon, Parpol, dan panitia penyelenggara. (Kar/tri)

Baca Juga :  Kapolresta Memotivasi Mahasiswa Kelola Emosi dan Bangun Citra Diri Positif

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Tahapan kampanye pemilihan kepala daerah 2024 Provinsi Papua sementara berlangsung, antusias masyarakat dalam mengikuti acara kampanye pun tak terbendung. Hal itu terlihat beberapa pekan terakhir ini antusias masyarakat untuk mendukung pasangan calonnya sangat meriah.

   Menanggapi hal itu, Ditlantas Polda Papua mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan mentaati aturan lalu lintas di jalan. Untuk  mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas (lakalantas), para pendukung dari Paslon dilarang mengunakan mobil bak terbuka (pick up) dalam mengikuti kegiatan kampanye.

   Seperti diketahui selama ini mobil dengan bak terbuka banyak digunakan  sebagai angkutan massa menuju lokasi kampanye maupun ketika konvoi di jalanan, terlebih selama masa kampanye.

Baca Juga :  Pendaftaran Polri di Polresta Tembus 2000 Pendaftar

   Peringatan itu disampaikan Dirlantas Polda Papua, Kombes Pol. Arbianto Pardede yang diwakili oleh Kasubagminopsnal AKP Suhardi Sahilatua, mengatakan bahwa direktur lalulintas Polda Papua melarang  keras, masyarakat mengunakan mobil bak terbuka dalam mengikuti kampanye dari calon kepala daerah 2024.

  “Selama  melaksanakan kampanye terbuka, dilarang mengunakan mobil angkutan barang untuk menaiki penumpang karena dapat membahayakan jiwa manusia,” ujar AKP Suhardi, kepada Cenderawasih Pos, Senin (15/10).

   AKP Suhardi mengaku akan memberikan teguran dan juga tindakan tegas apabila menemui kendaraan terbuka dalam pelaksanaan kampanye terbuka atau rapat umum. Meski begitu, sebelum melakukan tindakan, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pendekatan dan pemahaman kepada masing-masing, Paslon, Parpol, dan panitia penyelenggara. (Kar/tri)

Baca Juga :  Satuan Binmas Polres Sarmi Sambangi Komunitas Rental Mararena

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya