Sunday, September 8, 2024
26.7 C
Jayapura

Polsek Sarmi Warning Peredaran Miras Jelang HUT RI

SARMI – Guna memastikan keamanan dan ketertiban menjelang perayaan HUT RI ke-79, Kapolsek Sarmi Kota, Iptu Suhartono memberi warning terkait peredaran miras terutama jelang HUT Republik Indonesia bulan depan.

Ini disampaikan Suhartono dalam kegiatan sosialisasi larangan peredaran minuman keras di Distrik Sarmi, Kabupaten Sarmi, Senin (15/7). Kegiatan ini dihadiri Kepala Distrik Sarmi, Kenal Dimo, Danramil Sarmi, Lettu Inf. Suratno, serta 10 penjual minuman lokal dan toko di wilayah Sarmi.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Distrik Sarmi menegaskan bahwa menjelang peringatan HUT RI ke-79, yang akan berlangsung dari 1 Agustus hingga 17 Agustus 2024, tidak diperbolehkan menjual minuman keras baik jenis toko maupun lokal.

Baca Juga :  Tumbuhkan Rasa Cinta Tanah Air Pada Anak dii Kampung Lanny, Kabupaten Nduga

Hal ini merupakan langkah untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Sarmi. “Sosialisasi ini menjadi upaya kita bersama untuk menjaga kamtibmas selama peringatan HUT RI ke-79. Kami berharap para penjual minuman keras dapat mematuhi larangan ini demi kebaikan bersama,” ujar Kadistrik Sarmi.

Selanjutnya, Kapolsek Sarmi Kota menegaskan komitmennya dalam melakukan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban untuk mencegah peredaran minuman keras. Hal ini bertujuan agar Kabupaten Sarmi tetap aman dari dampak negatif yang bisa merugikan masyarakat,” tegasnya.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dan para pelaku usaha di Sarmi dapat bersama-sama mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keamanan di tengah perayaan kemerdekaan Indonesia yang mendekat. (ade)

Baca Juga :  Polres Jayawijaya Patroli Dialogis di Tempat Keramaian

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

SARMI – Guna memastikan keamanan dan ketertiban menjelang perayaan HUT RI ke-79, Kapolsek Sarmi Kota, Iptu Suhartono memberi warning terkait peredaran miras terutama jelang HUT Republik Indonesia bulan depan.

Ini disampaikan Suhartono dalam kegiatan sosialisasi larangan peredaran minuman keras di Distrik Sarmi, Kabupaten Sarmi, Senin (15/7). Kegiatan ini dihadiri Kepala Distrik Sarmi, Kenal Dimo, Danramil Sarmi, Lettu Inf. Suratno, serta 10 penjual minuman lokal dan toko di wilayah Sarmi.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Distrik Sarmi menegaskan bahwa menjelang peringatan HUT RI ke-79, yang akan berlangsung dari 1 Agustus hingga 17 Agustus 2024, tidak diperbolehkan menjual minuman keras baik jenis toko maupun lokal.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Hadiri Panen Cabai di Kampung Nendali

Hal ini merupakan langkah untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Sarmi. “Sosialisasi ini menjadi upaya kita bersama untuk menjaga kamtibmas selama peringatan HUT RI ke-79. Kami berharap para penjual minuman keras dapat mematuhi larangan ini demi kebaikan bersama,” ujar Kadistrik Sarmi.

Selanjutnya, Kapolsek Sarmi Kota menegaskan komitmennya dalam melakukan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban untuk mencegah peredaran minuman keras. Hal ini bertujuan agar Kabupaten Sarmi tetap aman dari dampak negatif yang bisa merugikan masyarakat,” tegasnya.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dan para pelaku usaha di Sarmi dapat bersama-sama mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keamanan di tengah perayaan kemerdekaan Indonesia yang mendekat. (ade)

Baca Juga :  Makin Nekad, Ganja Dimasukkan Pakai Karung

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya