Menurut Kombes Fredrickus, sepanjang September 2025, Polresta Jayapura Kota telah menerima 16 laporan polisi terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Dari jumlah tersebut, satu kasus berhasil diungkap, sementara sisanya masih dalam proses penyelidikan tim opsnal.
“Dari 16 kasus itu, hanya dua yang disertai kekerasan, yakni penganiayaan dan perusakan kaca mobil. Selebihnya, modus pelaku adalah merampas atau menarik barang berharga milik korban,” jelasnya.
Kapolresta menegaskan, meskipun informasi yang disebarkan ini hoax, pihaknya tetap menanggapinya secara serius. Salah satunya dengan meningkatkan kegiatan patroli, baik siang maupun malam hari.
“Di jajaran Polresta sudah ada patroli estafet, teknisnya dengan membawa buku mutasi yang berisi catatan kegiatan patroli. Buku itu kemudian diserahkan dari polsek ke polsek hingga ke Polresta, begitu pula sebaliknya. Pelaksanaannya berlangsung dari malam hingga pagi hari,” bebernya.