JAYAPURA-Kepolisian Daerah (Polda) Papua menegaskan komitmennya untuk menjaga netralitas dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Papua. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Cahyo Sukarnito, di Stasiun RRI Jayapura Kamis, (31/7).
Kombes Cahyo menyampaikan bahwa seluruh anggota Polri, khususnya di lingkungan Polda Papua, telah diperintahkan untuk menjaga netralitas secara ketat dalam setiap tahapan PSU. Instruksi ini diperkuat dengan adanya Surat Telegram dari Kapolda Papua yang merujuk pada sejumlah regulasi hukum terkait netralitas anggota Polri.
“Anggota Polri dilarang menggunakan hak memilih dan dipilih sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 ayat 2,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa larangan keterlibatan dalam politik praktis diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 huruf b. Selain itu, dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 huruf h, ditegaskan bahwa pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik.
“Apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan ini, sanksi tegas akan dijatuhkan, termasuk ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” tegas Kombes Cahyo.