Banyak pekerja informal, seperti tukang ojek, supir, nelayan, dan petani, yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan karena tidak memiliki badan usaha yang resmi. Oleh karena itu, melindungi pekerja di Papua bukan hanya kewajiban pemerintah, tetapi juga kewajiban bersama, termasuk kewajiban badan usaha di Papua.”
“Harapan kami dengan sudah adanya peraturan daerah maupun Surat Edaran tentang perlindungan pekerja yang ada di sekitar perusahaan semua harus ada kontribusi positif dari Pemda dalam menganggarkan pekerja informal serta kontribusi positif pemberi kerja dalam melindungi pekerja yang ada termasuk dukungan dari Badan usaha juga harus ikut peduli,”pintanya
Ia mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja rentan. Ini bukan hanya tugas dan tanggung jawab pemerintah, melainkan juga merupakan tanggung jawab bersama kita semua untuk memastikan bahwa pekerja rentan terlindungi dan mendapatkan hak-hak mereka.
Sebagai laporan, bahwa saat ini masih terdapat ketidak patuhan badan usaha, yaitu masih terdapat 900 badan usaha yang menungak iuran bpjs ketenagakerjaan serta terdapat sekitar 300 perusahaan yang mendaftarkan sebagian tenaga kerjanya, melaporkan sebagoan upah tenaga kerjanya, dan mengikutsertakan sebagian tenaga kerjanya dalm program bpjs ketenagakerjaan.
Dengan kondisi tersebut, perlu peningkatan literasi dan edukasi kepada para pemberi kerja dengan melibatkan disnaker, Kejaksaan, pengawas ketenagakerjaan. (dil).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos