Dalam surat tersebut, disampaikan beberapa point penting yakni, dalam rangka mendukung penyelenggaraan PON XXI Aceh-Sumatera Utara Tahun 2024 khususnya biaya akomodasi (konsumsi, penginapan, dan transportasi) Atlet dan Official peserla daerah, maka masing-masing Pemerintah Provinsi wajib mengalokasikan anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2024.
Kemudian besarya biaya akomodasi masing-masing Pemerintah Provinsi sebagaimana angka I di atas, dihitung berdasarkan jumlah Atlet dan Official peserta daerah dikali dengan waktu pelaksanaan PON XXI dikali dengan Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per orang per hari dikali 50% (lima puluh persen).
Selanjutnya, pemerintah Aceh dan pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai tuan rumah penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 masing-masing mengalokasikan anggaran untuk akomodasi seluruh atlet dan official peserta daerah berdasarkan jumlah atlet dan official peserta daerah dikali dengan waktu pelaksanaan PON XXI dikali dengan Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per orang per hari dikali 50% (lima puluh persen).
Berkenaan dengan keterbatasan anggaran KONI Provinsi Papua dan KONI Provinsi Maluku Utara untuk pengiriman kontingen ke PON XXI Aceh- Sumatera Utara Tahun 2024, Pemeintah Provinsi Papua dan Provinsi Maluku Utara agar memberikan dukungan melalui program dan kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dalam APBD TA 2024 kepada KONI Provinsi dimaksud sesuai kebutuhan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.