Lanjutnya, semua kantor wajib gelar apel di kantor masing-masing sebelum pulang. Lalu kepala OPD yang tidak disiplin akan dievaluasi. Menyusul surat himbauan disiplin pegawai dikeluarkan oleh bupati maka siap-siap dievaluasi.
โ Dalam SK saya oleh mendagri, diperintahkan untuk tidak menggeser Kepala OPD dan mengganti pegawai negeri tapi saya bisa lakukan pergeseran apabila punya alasan yang tepat,โ tegas Nenu Tabuni. Evaluasi itu siap dilakukan apabila kepala OPD tidak mengindahkan surat-surat himbauan yang dikeluarkan oleh bupati terutama kedisiplinan pegawai.
โPegawai Negeri yang sudah dapat jabatan Kepala OPD baru tidak pernah bekerja atau tidak pernah ada di Ilaga selama 6 bulan hingga 12 bulan, saya minta surat izin keluar dari kabupaten Puncak. Sekda dan Asisten I tolong tunjukkan surat izin dari kepala-kepala OPD yang tidak pernah di tempat,โ ujarnya.
Ia juga menegaskan untuk pelaksana-pelaksana tugas (Plt) yang nakal juga harus siap dievaluasi. โASN berkewajiban laksanakan tugas didaerah bukan keluar-keluar tanpa alasan,โ tegasnya.
Ditekankan bahwa dirinya akan bertindak tegas kepada kepala-kepala distrik yang tidak melaksanakan tugas pelayanannya di daerah.
โSaya cek semua dari tingkat kabupaten hingga distrik-distrik. Tidak boleh main-main, kita ditempatkan untuk melayani masyarakat,โ ujarnya. Oleh karena itu, ia memerintahkan kepala OPD bekerja sama dengan stafnya untuk kerja layani masyarakat.
โKita diutus untuk layani masyarakat. Kerja layani masyarakat dengan baik. Jangan makan gaji buta,โ pungkasnya. (txt/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos