Tim penguji telah mengklarifikasi dan mengajukan pertanyaan, yang menyangkut isi disertasi yang telah ditulis oleh mahasiswa tersebut di atas dan setelah mendengar menimbang jawaban mahasiswa dan mengacu keputusan Rektor tentang peraturan Akademik maka tim penguji menyatakan Robby Kepas Awi mendapat predikat Cumlaude.
“Setelah mendengar dan menimbang jawaban- jawaban dari mahasiswa tersebut serta dengan mengacu terhadap Keputusan Rektor Universitas Cenderawasih tentang peraturan akademik Universitas Cenderawasih, maka dengan ini tim penguji menetapkan bahwa saudara Robby Kepas Awi dinyatakan lulus dengan nilai 3.93 dengan mendapatkan predikat Cumlaude, kemudian nanti akan dilakukan wisuda, dikukuhkan sebagai Doktor oleh Rektor Uncen dan senat dan diberikan gelar,” jelasnya. (dil/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos