Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Daerah Diminta Tetap Perhatikan Prokes Ketat

JAYAPURA – Ketua Harian Satgas Covid-19 Papua, Weliam R. Manderi menyampaikan,  mengingat masih adanya potensi meningkatnya kasus Covid-19, setiap daerah di Papua diharapkan memperhatikan penerapan protokol kesehatan.

“Tetap protokol kesehatan itu menjadi hal yang penting. Vaksinasi Covid-19 juga harus terus digenjot,” kata Yan Manderi.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk melakukan vaksinasi, bagi mereka yang sudah melakukan vaksin pertama maka segera lakukan vaksin kedua, bagi yang sudah vaksin kedua maka segera lakukan vaksin ketiga. “Tetap Prokes dan lakukan vaksinasi,” kata Yan Manderi

Sebelumnya, Surat Edaran Gubernur Papua nomor : 440 /8360/ set tentang pencegahan, penanggulangan corona virus disease 2019 (Covid-19) dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Provinsi Papua.

Baca Juga :  Capaian di Atas 80 Persen, Merauke Dapat Gelar Vaksinasi Booster   

Dalam Surat Edaran tersebut, Percepatan vaksinasi dosis lanjutan / Booster bagi masyarakat dimana melaksanakan pengawasan, monitoring, dan evaluasi secara ketat terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) di seluruh kabupaten/kota.

Melakukan sosialisasi secara massif dengan mengoptimalkan semua media baik cetak, media radio dan televisi serta media online/digital mengenai pentingnya vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi semua masyarakat.

Dalam SE tersebut meminta kepada Bupati dan Walikota mengintensifkan segenap upaya dan sumber daya dalam rangka percepatan vaksinasi dosis lanjutan mewajibkan vaksinasi dosis lanjutan / booster sebagai persyaratan memasuki fasilitas umum, pusat perbelanjaan dan supermarket, dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi Kesehatan khusus dengan melampirkan surat keterangan dokter Rumah Sakit, dan anak usia dibawah 18 tahun.

Baca Juga :  Dinkes Ingatkan Masyarakat Tidak Perlu Kawatir Berlebihan

Menggencarkan vaksinasi Covid-19 secara terpusat di tempat –tempat umum seperti di Mall, terminal, perkantoran, pasar dan sebagainya. Meningkatkan kampanye protokol kesehatan dan percepatan vaksinasi melalui media luar ruang, media elektronik dan media social.

Melakukan sosialisasi penggunaan dan pengawasan rutin terhadap implementasi apilkasi PeduliLindungi secara massif sebagai syarat untuk masuk menggunakan fasilitas public dengan penekanan bahwa pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk, kecuali tidak dapat divaksin dengan alasan kesehatan dan anak usia dibawah 18 tahun. (fia/gin)

JAYAPURA – Ketua Harian Satgas Covid-19 Papua, Weliam R. Manderi menyampaikan,  mengingat masih adanya potensi meningkatnya kasus Covid-19, setiap daerah di Papua diharapkan memperhatikan penerapan protokol kesehatan.

“Tetap protokol kesehatan itu menjadi hal yang penting. Vaksinasi Covid-19 juga harus terus digenjot,” kata Yan Manderi.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk melakukan vaksinasi, bagi mereka yang sudah melakukan vaksin pertama maka segera lakukan vaksin kedua, bagi yang sudah vaksin kedua maka segera lakukan vaksin ketiga. “Tetap Prokes dan lakukan vaksinasi,” kata Yan Manderi

Sebelumnya, Surat Edaran Gubernur Papua nomor : 440 /8360/ set tentang pencegahan, penanggulangan corona virus disease 2019 (Covid-19) dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Provinsi Papua.

Baca Juga :  Tim Satgas Covid akan Diaktifkan Kembali   

Dalam Surat Edaran tersebut, Percepatan vaksinasi dosis lanjutan / Booster bagi masyarakat dimana melaksanakan pengawasan, monitoring, dan evaluasi secara ketat terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) di seluruh kabupaten/kota.

Melakukan sosialisasi secara massif dengan mengoptimalkan semua media baik cetak, media radio dan televisi serta media online/digital mengenai pentingnya vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi semua masyarakat.

Dalam SE tersebut meminta kepada Bupati dan Walikota mengintensifkan segenap upaya dan sumber daya dalam rangka percepatan vaksinasi dosis lanjutan mewajibkan vaksinasi dosis lanjutan / booster sebagai persyaratan memasuki fasilitas umum, pusat perbelanjaan dan supermarket, dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi Kesehatan khusus dengan melampirkan surat keterangan dokter Rumah Sakit, dan anak usia dibawah 18 tahun.

Baca Juga :  Apresiasi dari SD Yimu Igari Atas Program Sarapan Sehat

Menggencarkan vaksinasi Covid-19 secara terpusat di tempat –tempat umum seperti di Mall, terminal, perkantoran, pasar dan sebagainya. Meningkatkan kampanye protokol kesehatan dan percepatan vaksinasi melalui media luar ruang, media elektronik dan media social.

Melakukan sosialisasi penggunaan dan pengawasan rutin terhadap implementasi apilkasi PeduliLindungi secara massif sebagai syarat untuk masuk menggunakan fasilitas public dengan penekanan bahwa pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk, kecuali tidak dapat divaksin dengan alasan kesehatan dan anak usia dibawah 18 tahun. (fia/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya