Terkait Hasil Putusan PTUN Jayapura yang Mengabulkn Gugatn 7 Kepala Kampung
KARUBAGA-Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dari Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Dewi Veronika Pepuho,SH, didampingi 2 orang staf menghadiri undangan Penjabat Bupati Tolikara, Marthen Kogoya, SH, M.AP guna memberikan penjelasan terkait amar putusan gugatan Surat Keputusan (SK) pelantikan kepala kampung baru yang dilantik oleh mantan Bupati Tolikara Usman G. Wanimbo, SE, M.Si pada 15 Oktober 2022 di Karubaga.
Dalam acara penjelasan putusan PTUN terkait gugatan pelantikan kepala kampung itu dihadiri Penjabat Bupati Tolikara Marthen Kogoya, SH, M.AP didampingi Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung serta beberapa pimpinan OPD lainnya.
 Semua kepala distrik dan beberapa tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh perempuan serta tokoh pemuda yang dikawal anggota Brimob BKO Tolikara yang digelar di Aula Bupati Tolikara Igari, Selasa, (12/6), kemarin.
Kuasa hukum Pemerintah Tolikara dari Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Dewi Veronika Pepuho, SH menjelaskan, 7 kepala kampung yang melakukan gugatan atas SK pelantikan mantan Bupati Usman G. Wanimbo, SE, M.Si sehingga 7 kepala kmpung lama ini yang menang dan berhak menjabat untuk melanjutkan tugasnya.
Tetapi kepala kmpung lain tidak mengugat SK mantan Bupati Usman G. Wanimbo, sehingga kepala kampung yang baru tetap melaksanakan tugas sebagai kepala kampung.
Menanggapi penjelasan itu, Penjabat Bupati Tolikara menyatakan menerima hasil putusan itu dan siap melaksanakannya.
“Kita semua sudah mendengar penjelasan hasil putusan PTUN Jayapura bahwa 7 kepala kampung yang melakukan gugatan atas nama pribadi, tidak mewakili karena dalam hukum tidak bisa mewakili, sehingga hanya 7 kepala kmpung lama itu yang menang dan berhak melanjutkan jabatan sebagai kepala kampung.
Sementara kepala kmpung baru yang diangkat mantan Bupati Tolikara Usman G. Wanimbo,SE,M.Si yang tidak digugat oleh kepala kmnpung lama untuk tetap melaksanakan tugasnya.(Diskominfo Tolikara)*