MIMIKA– Bank Papua sebagai salah satu kebanggaan masyarakat Papua yang memiliki komitmen untuk mendukung pembangunan ekonomi di Tanah Papua, berkesempatan untuk berpartisipasi dalam kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin di Kabupaten Mimika dengan menyalurkan KUR Mikro dan Bantuan CSR Bank Papua kepada pengusaha Orang Asli Papua pada Rabu,12 Juni 2023.
Penyaluran KUR dan Bantuan CSR Bank Papua ini diserahkan secara simbolis oleh Wapres di sela sela kunjungannya ke Nemangkawi Kuala Kencana Mimika. Penyaluran KUR Mikro ini diberikan kepada peternak babi Ham Bagubau sebesar Rp30 juta dan bantuan CSR Bank Papua sebesar Rp100 juta kepada Asosiasi Kelompok Peternak Ayam Potong OAP Nusantara Mimika Sejahtera Kabupaten Mimika.
Wakil Presiden Republik Indonesia Prof. Dr. K. H. Ma’ruf Amin menyampaikan apresiasi kepada Bank Papua yang terus berkontribusi, baik dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat asli Papua, maupun bagi perekonomian daerah. Secara khusus, saya minta Bank Papua terus melakukan penguatan transformasi Bank Pembangunan Daerah (BPD), termasuk upaya menuju Bank Devisa.
Wapres menambahkan sebagai upaya mengakselerasi pembangunan di Tanah Papua, saya meminta kepada Pemda, Freeport Indonesia, Bank Papua, dan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) untuk merumuskan desain kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan Papua.
Di hari yang sama, Sadar Sebayang Direktur Bisnis Bank Papua menyerahkan secara simbolis KUR Super Mikro sebesar Rp10 juta kepada peternak babi kepada Ismail Christian Wenda.
Keikutsertaan Bank Papua pada kunjungan kerja Wapres ini sekaligus merupakan wujud nyata dan keseriusan Bank Papua dalam mendukung terwujudnya 3 (tiga) misi besar Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP), khususnya Papua Produktif.
Direktur Bisnis Bank Papua Sadar Sebayang menyampaikan harapan bahwa dengan penyaluran KUR dan Bantuan CSR Bank Papua ini dapat meningkatkan kemampuan penerima dalam berusaha menjadi lebih tangguh dan mandiri serta dapat memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM. (*)