Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Masyarakat Harus Sadar Pentingnya Kesehatan

JAYAPURA – Surat Edaran Gubernur Papua nomor : 440 /8360/ set tentang pencegahan, penanggulangan corona virus disease 2019 (Covid-19) dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Provinsi Papua.

Dalam Surat Edaran tersebut, memperhatikan kondisi terkini dan berpedoman pada dasar hukum di atas, Pemerintah Provinsi Papua menerapkan kebijakan Pencegahan, Penanggulangan COVID-19 dengan PPKM di Provinsi Papua mulai tanggal 19 Juli hingga 20 Oktober 2022.

Dimana mencakup kebijakan pembatasan dan pengetatan akses masuk orang ke Provinsi Papua melalui penerbangan, pelayaran komersial, ASDP, lintas batas darat/laut negara, maupun intra wilayah Papua baik transportasi darat, laut dan udara, mencakup pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ke tiga atau booster tidak diwajibkan menunjukan hasil negative test RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca Juga :  Dinkes Jayawijaya Segera Beri Vaksin Booster

Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ke dua, wajib menunjukan hasil negative test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau hasil negative rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negative test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam. Pelaku perjalanan dibawah usia 6 tahun dan belum boleh mendapatkan vaksin COVID-19 dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit kormobid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin Covid-19 harus dilengkapi dengan surat keterangan tidak dapat menerima vaksin COVID-19 dari dokter rumah sakit.

Baca Juga :  Kasus Terkonfirmasi Covid-19 di Papua Mengalami Penurunan

Orang yang berkunjung ke wilayah Papua melalui pintu-pintu masuk perbatasan antar negara baik formal dan non formal pada PLBN RI-PNG mengikuti Surat Edaran satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

Terkait dengan Surat Edaran tersebut, Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Provinsi Papua, dr Silwanus Sumule menyebut pihaknya akan berpedoman pada surat edaran tersebut.

Ia juga berharap kasus Covid-19 tidak mengalami kenaikan. Sehingga itu, masyarakat harus mematuhi prokes yang ada.

“Masyarakat harus punya kesadaran tentang pentingnya kesehatan, harus Prokes dan lakukan vaksinasi bagi yang belum vaksin,” pungkasnya. (fia)

JAYAPURA – Surat Edaran Gubernur Papua nomor : 440 /8360/ set tentang pencegahan, penanggulangan corona virus disease 2019 (Covid-19) dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Provinsi Papua.

Dalam Surat Edaran tersebut, memperhatikan kondisi terkini dan berpedoman pada dasar hukum di atas, Pemerintah Provinsi Papua menerapkan kebijakan Pencegahan, Penanggulangan COVID-19 dengan PPKM di Provinsi Papua mulai tanggal 19 Juli hingga 20 Oktober 2022.

Dimana mencakup kebijakan pembatasan dan pengetatan akses masuk orang ke Provinsi Papua melalui penerbangan, pelayaran komersial, ASDP, lintas batas darat/laut negara, maupun intra wilayah Papua baik transportasi darat, laut dan udara, mencakup pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ke tiga atau booster tidak diwajibkan menunjukan hasil negative test RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca Juga :  Dinkes Jayawijaya Segera Beri Vaksin Booster

Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ke dua, wajib menunjukan hasil negative test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau hasil negative rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negative test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam. Pelaku perjalanan dibawah usia 6 tahun dan belum boleh mendapatkan vaksin COVID-19 dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit kormobid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin Covid-19 harus dilengkapi dengan surat keterangan tidak dapat menerima vaksin COVID-19 dari dokter rumah sakit.

Baca Juga :  Kota Jayapura 1 Kasus Aktif Covid-19

Orang yang berkunjung ke wilayah Papua melalui pintu-pintu masuk perbatasan antar negara baik formal dan non formal pada PLBN RI-PNG mengikuti Surat Edaran satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

Terkait dengan Surat Edaran tersebut, Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Provinsi Papua, dr Silwanus Sumule menyebut pihaknya akan berpedoman pada surat edaran tersebut.

Ia juga berharap kasus Covid-19 tidak mengalami kenaikan. Sehingga itu, masyarakat harus mematuhi prokes yang ada.

“Masyarakat harus punya kesadaran tentang pentingnya kesehatan, harus Prokes dan lakukan vaksinasi bagi yang belum vaksin,” pungkasnya. (fia)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya