JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua, melalui Dinas Kesehatan Provinsi Papua, mengakui sehubungan dengan pandemi Covid-19, pelaksanaan vaksinasi bagi anak sudah bisa dilakukan.
 Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua, Robby Kayame menjelaskan, Imunisasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun sudah bisa dilakukan, dengan pertimbangan, Papua akan melaksanakan imunisasi MR (Campak Rubella) pada anak usia 9-12 tahun pada Maret-April 2022.
 “Pelaksanaan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun harus atas permintaan orang tua, lolos skrining dan tidak dalam pemaksaan,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Senin /
(3/1) kemarin.
 Diakuinya, teknis pelaksanaan imunisasi Covid-19 pada anak usia 6-11 tahun merujuk pada Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia yang ditetapkan pada 13 Desember 2021.
 “Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun untuk Papua sudah bias dilakukan pada tahun 2022 mendatang, namun dengan syarat yang sudah ditetapkan,” tambahnya.
 Diakuinya, tidak dipaksakan, harus berdasarkan permintaan orang tua, selain itu juga harus lolos skrining.
 Sementara itu, Juru Bicara Covid-19 Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule menjelaskan, untuk pelaksanaan vaksinasi bagi anak usia 6-11tahun, sudah bisa dilakukan.
Sementara, untuk kasus terkonfirmasi di Papua sampai saat ini sudah dibawah 5 kasus perhari.
 “Angka terkonfirmasih terus menurun. Sementara pasca Natal dan Tahun Baru kami belum menerima laporan penambahan jumlah kasus bertambah dari masing2 kab/kota,” tambahnya.
Diakuinya, selain itu untuk kasus omicron sendiri, di Papua belum ditemukan adanya kasus maupum ditemukan varian omicron di Papua. (ana)